INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G.S/2025/PN Sgn | PT. BPR BKK KARANGMALANG (Perseroda) Kantor Cabang Jenar | 1.SURYANTO 2.SUKAMTI 3.SADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G.S/2025/PN Sgn | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 28.331.252,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda dan penalty) kepada Penggugat sebesar 28.331.252,- ( Dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah ). Apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 02638 atas nama SADI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 02638 atas nama SADI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |