Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2025/PN Sgn PT. BPR BKK KARANGMALANG (Perseroda) Kantor Cabang Jenar 1.SURYANTO
2.SUKAMTI
3.SADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KARANGMALANG (Perseroda) Kantor Cabang Jenar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYANTO
2SUKAMTI
3SADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.331.252,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda dan penalty) kepada Penggugat sebesar 28.331.252,- ( Dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua rupiah ). Apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 02638 atas nama SADI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.  02638 atas nama SADI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak