Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2023/PN Sgn PURWO 1.PT. Permodalan Nasional Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2023/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Sukadenawa Putra SH CMedPURWO
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
I. DALAM PROVISI
menyatakan bahwa sebidang tanah pekarangan dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, seluas 2420 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1872 yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Painem berada dalam keadaan “status quo” oleh karenanya Para Terlawan tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara Gugatan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
2. Mengabulkan Perlawanan dari Pihak Ketiga/ Pelawan;
3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan;
4. Menetapkan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen adalah cacat hukum karena tanah dan bangunan yang dibebani hak tanggungan tersebut telah terdapat bangunan lain yang sudah diukur resmi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen;
5. Menolak permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Lelang Eksekusi (PT. Permodalan Nasional Madani);
6. Menetapkan untuk tidak melelang eksekusi terhadap obyek berupa sebidang tanah seluas 2420 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1872 yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
7. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan Pemohon Eksekusi (PT. Permodalan Nasional Madani) dihadapan Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Surakarta pada hari kamis, 15 Juni 2023;
8. Menetapkan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga terbit Sertifikat Hak Tanggungan beserta akta-akta dan surat-surat yang terkait lainnya yang digunakan sebagai dasar pengikatan batal demi hukum;
9. Menetapkan bahwa Pihak pemilik sertifikat atas nama Painem dan pemilik bangunan lain diatas tanah obyek berupa sebidang tanah seluas 2420 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1872 yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah untuk tidak ikut bertanggung jawab terhadap terhadao hal-hal sehubungan dengan adanya pinjaman-pinjaman (hutang) yang dilakukan oleh Debitur/ Termohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Purwo) kepada Pemohon Eksekusi (PT. Permodalan Nasional Madani);
10. Menghukum Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (PT. Permodalan Nasional Madani) untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena Perlawanan ini;       
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak