Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Sgn |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. EDI SANTOSA, SH., MH | TONI SANDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat tetap akan menyelesaikan pinjaman sesuai nilai Sisa Pokok.dan tergugat wajib menyerahkan Sertifikat HM No 2044,2045,2046 kepada penggugat serta PK Dari tergugat
- Menyatakan secara sah dan berharga memerintahkan tergugat untuk mengembalikan hak milik orang lain dan membayar sejumlah nilai yang di bayarkan sisa pokok mengganti kerugian Moril dasn Materiil secara tubai sejumlah Rp 5 Miyar untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai.atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |