Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sgn TONI SANDI PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONI SANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. EDI SANTOSA, SH., MHTONI SANDI
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat tetap akan menyelesaikan pinjaman  sesuai nilai Sisa Pokok.dan tergugat wajib menyerahkan Sertifikat HM No  2044,2045,2046 kepada penggugat serta PK Dari tergugat
  3. Menyatakan secara sah dan berharga memerintahkan tergugat untuk mengembalikan hak milik orang lain dan membayar sejumlah  nilai yang di bayarkan sisa pokok mengganti kerugian Moril dasn Materiil secara tubai sejumlah Rp 5 Miyar untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai.atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
  5. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak