Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan pengumuman lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I adalah permohonan lelang yang eror obyek, sehingga merupakan pengumuan lelang yang cacat hukum, sehingga haruslah dibatalkan secara hukum
- Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I adalah pelaksanaan lelang yang cacat hukum, sehingga haruslah dibatalkan secara hukum
- Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang beritikat baik karenanya Penggugat sanggup untuk membayar lunas hutangya pada Tergugat sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh Penggugat pada Tergugat pada saat putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adalah sah berdasarkan hukum.
- Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menerima pelunasan hutang yang akan dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah) maka Tergugat haruslah membayar tanah dan bangunan rumah milik Penggugat yang dalam taksiran harga sebesar Rp. 600. 000. 000. 00,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat pada Penggugat pada saat putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adalah sah berdasarkan hukum.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat I untuk membatalkan lelang atas obyek sengketa tanah dan bangunan rumah milik Penggugat, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan blokir atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2150, atas nama Purwanto dengan Luas ±248 m?2; yang terletak di Dukuh Sawit RT05, Kelurahan Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, agar tidak terjadi peralihan hak kepada atas nama siapapun, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan hutang dari Penggugat dengan uang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah) sekaligus Tergugat haruslah mengembalikan jaminan kepada Penggugat yang berupa Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2150, atas nama Purwanto dengan Luas ±248 m?2; yang terletak di Dukuh Sawit RT05, Kelurahan Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Tergugat apabila tidak mau menerima pelunasan hutang dari Penggugat dengan uang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta rupiah) maka Tergugat harus membayar tanah dan bangunan rumah milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2150, atas nama Purwanto dengan Luas ±248 m?2; yang terletak di Dukuh Sawit RT05, Kelurahan Karangpelem, Kecamatan Kedawung, sebesar Rp. 600. 000. 000.00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, setelah putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adalah sah berdasarkan hukum.
- Menghukum tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau,
Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bomo) |