Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Sgn SUNARDI Kepala Kepolisian Resort Sragen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 03 Mar. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUNARDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sragen
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
  2. Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untukbertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuanya dengan Cuma-cuma
Pihak Dipublikasikan Ya