Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Sgn PT BPR KARANGWARU 1.JOKO TRIYANTO SE
2.SRI HANDAYANI SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO TRIYANTO SE
2SRI HANDAYANI SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.049.891,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019  tanggal 14 Desember 2019, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 23 September 2022, dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 055/PK-A/SM-SRG/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019  tanggal 14 Desember 2019, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 23 September 2022, dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 055/PK-A/SM-SRG/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 78.049.891,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGATapabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atasmaka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2500/Glonggong, Surat Ukur No. 0896/Glonggong/2008 tanggal 05/09/2008, luas tanah 930 m2 (sembilan ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kel/Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Joko Triyanto kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak