| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 14 Desember 2019, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 23 September 2022, dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 055/PK-A/SM-SRG/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 14 Desember 2019, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 092/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 23 September 2022, dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 055/PK-A/SM-SRG/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 78.049.891,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2500/Glonggong, Surat Ukur No. 0896/Glonggong/2008 tanggal 05/09/2008, luas tanah 930 m2 (sembilan ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kel/Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Joko Triyanto kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono). |