INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Sgn | Suwarno | Sudiro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Sgn | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 31 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------------
2. Menyatakan demi hukum bahwa jual-beli secara lepas sebagian tanah sawah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 05382, seluas ± 4.991 m?2; di Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen yang terjadi pada tanggal 07 Agustus 2024 antara Tergugat dengan Penggugat adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan demi hukum bahwa sebagian tanah sawah yang bagian Timur seluas 1000 m?2; yang telah di beli penggugat seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi milik sah Penggugat dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanggul, Saluran, Jalan -----------------------------------------------
Sebelah Barat : S. Sudiro --------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : S. Sumarno -------------------------------------------------------------
Sebelah Timur : NIB. 03865 -------------------------------------------------------------
Sedangkan sisanya seluas 3.991 m?2; masih menjadi milik sah Tergugat ; -----------------------
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sawah tersebut kepada Penggugat selanjutnya untuk dibalik nama menurut hak miliknya sendiri-sendiri ;------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;------
SUBSIDAIR:
Memberikan suatu Putusan lain,yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
