Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Sgn Suwarno Sudiro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Sabtu, 31 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRIS HARTANTO, SH.SE.MH.Suwarno
Tergugat
NoNama
1Sudiro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------------
2. Menyatakan demi hukum bahwa jual-beli secara lepas sebagian tanah sawah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 05382, seluas ± 4.991 m?2; di Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen yang terjadi pada tanggal 07 Agustus 2024 antara Tergugat dengan Penggugat adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan demi hukum bahwa sebagian tanah sawah yang bagian Timur seluas 1000 m?2; yang telah di beli penggugat seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi milik sah Penggugat dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanggul, Saluran, Jalan -----------------------------------------------
Sebelah Barat  : S. Sudiro --------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : S. Sumarno -------------------------------------------------------------
Sebelah Timur : NIB. 03865 -------------------------------------------------------------
Sedangkan sisanya seluas 3.991 m?2; masih menjadi milik sah Tergugat ; -----------------------
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sawah tersebut kepada Penggugat selanjutnya untuk dibalik nama menurut hak miliknya sendiri-sendiri ;------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;------
 
SUBSIDAIR:
Memberikan suatu Putusan lain,yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak