Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sgn SAPTO DUMADI RAGIL RAHARJO, S.H. 1.KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
2.KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH, TURUT TERMOHON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAPTO DUMADI RAGIL RAHARJO, S.H.
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
2KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH, TURUT TERMOHON
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI SRAGEN

di-

            SRAGEN

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            :    SAPTO DUMADI RAGIL RAHARJO, SH

Pekerjaan     :    Advokat

Kantor           :    SAPTO RAHARJO & PARTNERS

Alamat          :    Jl. Alun alun Utara No. 01 (Bangsal Patalon) Kel. Kedunglumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta

Dalam hal ini bertindak dalam profesinya sebagai Pihak Ketiga berkepentingan; Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………….……………………………………………….……. PEMOHON

Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan melawan :

  1. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN yang beralamat di Jl. Raya Sukowati No 23, Kabupaten Sragen, untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………….….. TERMOHON
  2. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH yang beralamat di Jl. Pahlawan No.1, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah; Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…… TURUT TERMOHON

Adapun yang menjadi alasan-alasan diajukannya permohonan incasu adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang pernah terlibat dalam persidangan perkara pidana No, 1/Pid.B/2021/PN Sgn Pengadilan Negeri Sragen atas nama Terpidana Sugiyono, SP bin Sasmo Suwiryo.
  2. Bahwa terhadap putusan perkara No, 1/Pid.B/2021/PN Sgn Pengadilan Negeri Sragen tersebut, telah diajukan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 yang amarnya mengabulkan permohonan kasasi Termohon sehingga terhadap Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo telah diputus bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.
  3. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 tersebut, oleh Termohon telah dilakukan eksekusi yaitu dengan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon kepada Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo pada tanggal 6 Februari 2024.
  4. Bahwa memperhatikan amar Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 sebagaimana tertuang pada halaman  42 – 63 Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 sebagai berikut :

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan Terdakwa Sugiyono, S.P. bin Sasmo Suwiryo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut;……

Disandingkan dengan amar putusan No. 4 yaitu bukti – bukti dari  Jaksa Penuntut Umum yang dapat Pemohon perincikan diantaranya adalah sebagaimana tertuang pada halaman 44 – 58 Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 yaitu dalam amar putusan No. 4 angka 1-133 yang telah memberikan perintah kepada Termohon untuk menggunakan barang bukti yang telah tertuang dalam amar putusan tersebut sebagai barang bukti perkara yang lain sehingga sesuai dengan perintah dalam amar putusan tersebut sudah menjadi kewajiban hukum bagi Termohon untuk melakukan penuntutan terhadap pemilik barang bukti tersebut yaitu terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Sugiyono. SP Bin Sasmo Suwiryo.

Bahwa sehingga dengan tidak dilakukannya eksekusi terhadap amar putusan sebagaimana tertuang dalam amar putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 tersebut yaitu dengan tidak melakukan penuntutan terhadap pemilik barang bukti yang disebutkan dalam amar putusan tersebut maka sama saja Termohon telah melakukan penghentian penuntutan dengan tidak sah.

Bahwa hal tersebut cukup beralasan dengan mengingat amar putusan angka 1 Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 tersebut diatas  yang telah menyiratkan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo dengan tidak memungkiri fakta bahwa terhadap sebagian pemilik barang bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023  tersebut berkedudukan sebagai koordinator CV. Mitra Sukses Bersama milik Terpidana yang juga disebutkan dalam amar putusan yaitu atas nama Trimanto, Sumadi, Sutrisno dan Mulyadi.

  1. Bahwa dengan memperhatikan hal yang telah diuraikan oleh Pemohon dalam posita angka 4 Permohonan incasu maka sudah seharusnya bila Termohon juga melakukan penuntutan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo yaitu setidak-tidaknya terhadap para koordinator CV. Mitra Sukses Bersama atas nama Trimanto, Sumadi, Sutrisno, dan Mulyadi sebagaimana telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Handphone milik para pihak tersebut dengan mengingat fakta yang terjadi dan terbukti dalam persidangan yang secara relevan yang kemudian dapat dipertimbangkan dan/ diuji terkait keterlibatan para pihak tersebut dalam persidangan.
  2. Bahwa untuk menjalankan perintah hakim pemeriksa perkara dalam Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 maka sudah seharusnya Termohon dapat berkoordinasi dengan Turut Termohon untuk melakukan segala tindakan terkait dengan kebutuhan berkas-berkas pra penuntutan Termohon dengan mengingat bahwa terhadap penyidikan perkara peristiwa pidana yang terbukti dilakukan oleh Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo sebagaimana tertuang pada Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 telah lebih dahulu dilakukan penyidikan oleh Turut Termohon.
  3. Bahwa sehingga bila Termohon dan Turut Termohon tidak juga melakukan koordinasi dan bersinergi untuk melakukan proses penuntutan kepada para pihak pemilik barang bukti  sebagaimana telah tertuang dan menjadi perintah dalam Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 tersebut maka sama saja, Termohon dan Turut Termohon telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah.
  4. Bahwa terhadap adanya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Termohon terhadap para pihak yang diduga memiliki keterlibatan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo, sekiranya telah menimbulkan kerugian terhadap penegakan hukum itu sendiri dan menjadi sorotan buruk dimata public terkait dengan adanya tindakan tebang pilih dalam penegakan hukum.
  5. Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Jo. Penjelasan pasal 6 huruf C Undang – undang No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat maka dengan dilakukannya penghentian penuntutan kepada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terpidana Sugiyono, SP bin Sasmo Suwiryo sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023 oleh Termohon maka terhadap tindakan penghentian tersebut merupakan kerugian bagi penegakan hukum itu sendiri yang hal tersebut sama dengan kerugian bagi Pemohon sebagai seorang advokat.
  6. Bahwa untuk itu maka terhadap Permohonan Pemohon incasu adalah suatu pengupayaan yang sah dan berdasar hukum dimana Pemohon secara praktis mendudukkan dirinya sebagai pihak ketiga berkepentingan yang memiliki hak dan kedudukan yang sah dalam mengajukan permohonan incasu.

Didasarkan pada hal-hal yang telah Pemohon uraikan diatas maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen untuk menetapkan hakim tunggal pemeriksa perkara, melakukan pemanggilan terhadap para pihak, menentukan hari persidangan untuk dilakukan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pemohon beritikad baik
  3. Menyatakan sah hak dan kedudukan hukum Pemohon selaku pihak ketiga berkepentingan
  4. Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah dengan tidak melakukan penuntutan terhadap para pihak yang terlibat dalam tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo yaitu pemilik barang bukti sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 330 K/Pid.Sus/2023.
  5. Menghukum Termohon untuk melakukan penuntutan terhadap para pihak yang terlibat dalam tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh Terpidana Sugiyono SP Bin Sasmo Suwiryo yaitu terhadap para koordinator CV. Mitra Sukses Bersama atas nama Trimanto, Sumadi, Sutrisno, dan Mulyadi.
  6. Menghukum Turut Termohon untuk tunduk patuh terhadap putusan perkara incasu.
  7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

SUBSIDAIR

Dan bila hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aeque et bono)

Demikian permohonan ini disampaikan.

 

 

Surakarta, 24 Oktober 2024

Hormat Kami,

PEMOHON,

 

 

 

(SAPTO DUMADI RAGIL RAHARJO, SH)

Pihak Dipublikasikan Ya