INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Sgn | BPR BANK DJOKO TINGKIR | 1.HENDRI HASTO ATMOJO 2.JUMARNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Sgn | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 93.103.363,00 | |||||||||
Petitum |
PRIMAIR;
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
3. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Umum Nomor 12/26/63/271/2019 tertanggal 20 September 2019 (Dua puluh September tahun dua ribu sembilan belas);
4. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit tersebut;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas kerugian yang diderita PENGGUGAT Sebesar Rp. 93.103.363,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pokok : Rp. 58.622.962,-
Sisa Bunga : Rp. 20.800.000,-
Denda : Rp. 13.680.401,-
Jumlah : Rp. 93.103.363,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah)
yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang tidak bergerak berupa tanah berikut bangunan diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1234, dengan luas 475 M2 (empat tujuh puluh lima meter persegi), atas nama JUMARNI yang terletak di Desa/Kelurahan Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Wiryo Semito
- Sebelah Barat : Wiryo Semito
6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk secara sukarela menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1234, dengan luas 475 M2 (empat ratus tujuh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur dengan nomor 189/1990, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tertanggal 24 Juni 2008, tertulis atas nama pemegang hak JUMARNI (TERGUGAT II) tersebut diatas kepada PENGGUGAT serta memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menjual obyek agunan tersebut melalui pelelangan umum sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan mentaati isi Putusan ini;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |