Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sgn BPR BANK DJOKO TINGKIR 1.HENDRI HASTO ATMOJO
2.JUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR BANK DJOKO TINGKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTFI FARIL BASTIAN, S.H.BPR BANK DJOKO TINGKIR
Tergugat
NoNama
1HENDRI HASTO ATMOJO
2JUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PARDIMAN, S.H.HENDRI HASTO ATMOJO
2PARDIMAN, S.H.JUMARNI
Nilai Sengketa(Rp) 93.103.363,00
Petitum

 

PRIMAIR;
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa  PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
3. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Umum Nomor 12/26/63/271/2019 tertanggal 20 September 2019 (Dua puluh September tahun dua ribu sembilan belas);
4. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit tersebut;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas kerugian yang diderita PENGGUGAT Sebesar Rp. 93.103.363,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pokok : Rp. 58.622.962,-
Sisa Bunga        : Rp. 20.800.000,-
Denda : Rp. 13.680.401,-
Jumlah : Rp. 93.103.363,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah)
yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang tidak bergerak berupa tanah berikut bangunan diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1234, dengan luas 475 M2 (empat tujuh puluh lima meter persegi), atas nama JUMARNI yang terletak di Desa/Kelurahan Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Wiryo Semito
- Sebelah Barat : Wiryo Semito
6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk secara sukarela menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1234, dengan luas 475 M2 (empat ratus tujuh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur dengan nomor 189/1990, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tertanggal 24 Juni 2008, tertulis atas nama pemegang hak JUMARNI (TERGUGAT II) tersebut diatas kepada PENGGUGAT serta memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menjual obyek agunan tersebut melalui pelelangan umum sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat ; 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan mentaati isi Putusan ini;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).
 
 
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak