Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi dari Pelawan;
- Menyatakan menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas obyek sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 8/Pdt.Eks.Aanm.Pengos/2023/PN Sgn Jo. Nomor: 8/Pdt.Eks.Sita/2023/PN Sgn. berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/ atau produk hingga putusan perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa yakni sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 02999, seluas: 1848 m2 (seribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
- Menyatakan batal dan/ atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 8/Pdt.Eks.Aanm.Pengos/2023/PN Sgn Jo. Nomor: 8/Pdt.Eks.Sita/2023/PN Sgn. berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/ atau produk hukum turunannya;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |