Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Bth/2023/PN Sgn Supriyanti Soedarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 73/Pdt.Bth/2023/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faisal Rahman, SHSupriyanti
Tergugat
NoNama
1Soedarto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUDJI WIJONO, SH.Soedarto
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari Pelawan;
  2. Menyatakan menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas obyek sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 8/Pdt.Eks.Aanm.Pengos/2023/PN Sgn Jo. Nomor: 8/Pdt.Eks.Sita/2023/PN Sgn. berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/ atau produk hingga putusan perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa yakni sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 02999, seluas: 1848 m2 (seribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
  4. Menyatakan batal dan/ atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 8/Pdt.Eks.Aanm.Pengos/2023/PN Sgn Jo. Nomor: 8/Pdt.Eks.Sita/2023/PN Sgn. berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/ atau produk hukum turunannya;
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak