Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Sgn SRI HARSONO REHAN SAPUTRO Alias GOTIL Bin SUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/65/XI/2025/Sek. Msr
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SRI HARSONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REHAN SAPUTRO Alias GOTIL Bin SUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang di dalam 3 (tiga) buah kotak amal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 November 2025 diketahui pukul 07.00 WIB di Toko Pakan Ternak Ben Joyo PS yang beralamatkan di  Dk.Masaran Kulon Rt.008, Ds.Jati, Kec.Masaran, Kab.Sragen. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh tersangka REHAN SAPUTRO als GOTIL bin SUMADI dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB pada saat itu Tersangka sedang berada di rumah yang beralamatkan di Dk. Bibis, Rt.010/-, Ds. Jati, Kec. Masaran, Kab. Sragen, kemudian Tersangka keluar menggunakan sepeda motor berkeliling di wilayah Masaran Kulon dan sekira pukul 22.00 wib pada saat melintas di pintu belakang Toko Pakan Ternak Ben Joyo PS Dk.Masaran Kulon Rt.8 , Ds.Jati , Kec.Masaran, Kab.Sragen tersebut, Tersangka berhenti sejenak dan kemudian melihat pintu belakang toko tersebut ada sela-sela yang dimungkinkan dapat Tersangka lewati kemudian setelah itu Tersangka menuju rumah kakak Tersangka yang kebetulan tidak jauh dari tempat toko pakan ternak tersebut. Dan setelah sampai dirumah kakak Tersangka kemudian Tersangka istirahat di tempat tersebut lalu sekira pukul 01.25 WIB Tersangka jalan kaki menuju ke Toko Pakan Ternak Ben Joyo PS yang kebetulan hanya berjalak lebih kurang 15 meter, dan setelah sampai di pintu belakang Toko Pakan Ternak Ben Joyo PS tersebut kemudian Tersangka memanjat pintu belakang toko dan masuk melalui sela-sela pintu dan setelah berhasil masuk kemudian Tersangka menuju ke laci kasir kemudian Tersangka mengambil uang yang berada di laci kasir kemudian uang yang ada di rak pakan dan uang yang ada di 1 (satu) buah kotak amal dan membawa 2 (satu) buah kotak amal ( berbentuk kaleng ) yang berada di atas rak pakan dan di dekat kasir. Kemudian setelah itu Tersangka keluar melalui pintu belakang dengan cara membuka kunci dari dalam sambil membawa hasil kejahatannya tersebut. Setelah tersangka berhasil mengusai barang hasil kejahatan selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk membeli rokok SURYA 12, kopi dan obat jenis ALPRAZOLAM dan tersisa sebesar Rp. 600.000.- ( enam ratus ribu rupiah ).

 

  • Atas kejadian tersebut korban Toko Pakan Ternak Ben Joyo PS yang dikelola oleh Sdri. SUPARMI mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya