Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Sgn HASRI MARWINDA, SH MISWAN bin SAHROJI (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.3.26/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASRI MARWINDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWAN bin SAHROJI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm)   pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib  atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan milik Bapak Hartono Dk Jantran Rt 27 Desa Jirapan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ----------------

                                                         

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024  sekira pukul 08.00 wib,  saksi DESKA ASRI WAHYU NUR SUSILOWATI bersama suaminya yaitu saksi KHODERI SAPUTRA hendak pergi ke Purbalingga karena ada keperluan Takziah nenek saksi, selanjutnya saksi DESKA ASRI WAHYU NUR SUSILOWATI menitipkan kunci rumah kontrakannya kepada Terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm). Bahwa karena saksi KHODERI SAPUTRA berjualan onde onde, maka saksi KHODERI juga memberikan uang sebesar Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) untuk membeli bahan baku Onde onde dan keperluan Terdakwa sehari hari serta saksi meminjamkan sepeda motor Honda Beat milik saksi DESKA dengan nopol AD 2160 ATE sebagai alat  transportasi membeli bahan baku onde onde dan berjualan di pasar Masaran. Bahwa setelah Terdakwa membeli bahan baku onde onde, Terdakwa berjualan onde onde di pasar Masaran  selama 3 (Tiga) hari dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 wib, Terdakwa bermain judi online dan menggunakan uang hasil penjualan sebanayak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) , setelah itu Terdakwa kalah bermain judi sehingga timbul niat Terdakwa untuk pergi ke Jakarta dengan cara membawa sepeda motor Honda Beat milik saksi DESKA dengan nopol AD 2160 ATE, yang berada di dalam rumah kontrakan.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di daerah Comal Pemalang Terdakwa mengakses aplikasi Facebook melalui handphone kemudian Terdakwa membuka grup jual beli sepeda motor STNK Pekalongan , di sebuah akun yang bernama “Behe Cok “ Terdakwa kemudian mengapload foto sepeda motor Honda Beat milik saksi DESKA dengan tulisan “Titip Jual” . Bahwa Terdakwa mempublikasikan foto sepeda motor milik saksi DESKA tersebut di akun jual beli motor dan memasang harga Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi AHMAD KHOIRUROZIKIN yang menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan kelengkapan hanya STNK . Bahwa setelah Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan sepeda  motor , Terdakwa memakai uang tersebut untuk menginap di Hotel dan main judi online sampai habis dan pergi ke Bekasi
  • Akibat perbuatan terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm) tersebut saksi DESKA ASRI WAHYU NUR SUSILOWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------

 

                                                                       ATAU

    KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm) )   pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib  atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan milik Bapak Hartono Dk Jantran Rt 27 Desa Jirapan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai  berikut;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024  sekira pukul 08.00 wib,  saksi DESKA ASRI WAHYU NUR SUSILOWATI bersama suaminya yaitu saksi KHODERI SAPUTRA hendak pergi ke Purbalingga karena ada keperluan Takziah nenek saksi, selanjutnya saksi DESKA ASRI WAHYU NUR SUSILOWATI menitipkan kunci rumah kontrakannya kepada Terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm). Bahwa karena saksi KHODERI SAPUTRA berjualan onde onde, maka saksi KHODERI juga memberikan uang sebesar Rp 500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) untuk membeli bahan baku Onde onde dan keperluan Terdakwa sehari hari serta saksi meminjamkan sepeda motor Honda Beat milik saksi DESKA dengan nopol AD 2160 ATE sebagai alat  transportasi membeli bahan baku onde onde dan berjualan di pasar Masaran. Bahwa setelah Terdakwa membeli bahan baku onde onde, Terdakwa berjualan onde onde di pasar Masaran  selama 3 (Tiga) hari dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 wib, Terdakwa bermain judi online dan menggunakan uang hasil penjualan onde onde sebanyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang seharusnya Terdakwa setor kepada saksi KHODERI SAPUTRA , karena Terdakwa kalah bermain judi dan uang sebanyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) telah habis maka Terdakwa mengatakan kepada saksi KHODERI bahwasanya Terdakwa bangun kesiangan sehingga Terdakwa tidak berjualan. Bahwa kemudian timbul niat Terdakwa untuk pergi ke Jakarta dengan cara membawa sepeda motor Honda Beat milik saksi DESKA dengan nopol AD 2160 ATE, yang berada di dalam rumah kontrakan.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di daerah Comal Pemalang Terdakwa mengakses aplikasi Facebook melalui handphone kemudian Terdakwa membuka grup jual beli sepeda motor STNK Pekalongan , di sebuah akun yang bernama “Behe Cok “ Terdakwa kemudian mengapload foto sepeda motor Honda Beat milik saksi DESKA dengan tulisan “Titip Jual” . Bahwa Terdakwa mempublikasikan foto sepeda motor milik saksi DESKA tersebut di akun jual beli motor dan memasang harga Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi AHMAD KHOIRUROZIKIN yang menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan kelengkapan hanya STNK . Bahwa setelah Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan sepeda  motor , Terdakwa memakai uang tersebut untuk menginap di Hotel dan main judi online sampai habis dan pergi ke Bekasi
  • Akibat perbuatan terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm) tersebut saksi DESKA ASRI WAHYU NUR SUSILOWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa MISWAN bin SAHROJI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya