Dakwaan |
DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa SATRIYO EKO Alias EKO Bin KATIRAN KARIM pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran sebelah selatan Pasar Kota Sragen Kel. Sragen Tengah , Kec. Sragen, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, terdakwa SATRIYO EKO Alias EKO Bin KATIRAN KARIM (selanjutnya disebut terdakwa) mempunyai niat untuk mencuri sepeda motor jenis Honda, sehingga Terdakwa membeli anak kunci palsu sepeda motor Honda di Pasar Loak Surabaya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa pergi ke kota Sragen dengan menggunakan Bus. Sesampainya di Kota Sragen, Terdakwa menuju ke daerah Alun-alun Sragen. Kemudian Terdakwa memesan Kopi di salah satu kios minuman yang berada di sebelah barat Alun-alun Sragen. Seraya menikmati kopi, Terdakwa melihat dan mengamati 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol AD-2637-XE tahun 2023 dengan Nosin : JM03E1510614 dan Noka : MH1JM0315PK511354 milik saksi NOVIANTO Bin JOKO UTOMO yang merupakan kendaraan inventaris operasional kios minuman tersebut dalam keadaan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor. Setelah berbincang dengan saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO yang merupakan pegawai warung kopi tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO untuk mengantarkan terdakwa menuju ke Pasar Kota Sragen menggunakan motor tersebut. Sampai di dalam Pasar Kota Sragen, terdakwa berkata pada saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO untuk pergi sejenak ke toilet. Setelah keluar dari toilet, Terdakwa berkata pada saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO untuk meminjam kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol AD-2637-XE tersebut untuk memperbaiki resleting celana terdakwa yang rusak dan terdakwa kembali masuk ke dalam toilet. Namun ketika berada di dalam toilet terdakwa menukar kunci kontak asli motor tersebut dengan kunci kontak palsu yang telah terdakwa siapkan sebelumnya tanpa sepengetahuan saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO dan memberikan kunci kontak palsu kepada saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO. Kemudian terdakwa mengajak saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO untuk membeli makan siang di sebuah warung makan. Setelahnya terdakwa berkata kepada saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO untuk menunggu pesanan makanan dahulu sementara terdakwa akan membeli baju di kios yang lain. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju ke area parkir sepeda motor dan langsung mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol AD-2637-XE tahun 2023 dengan Nosin : JM03E1510614 dan Noka : MH1JM0315PK511354 milik saksi NOVIANTO Bin JOKO UTOMO menggunakan kunci kontak asli yang telah terdakwa tukar dengan kunci kontak palsu sebelumnya tanpa seijin saksi TERBIT DAARUL TIMUR Bin NUR SAPDO. Kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi dan bermaksud menjual sepeda motor tersebut ke Madura. Namun sesampainya di daerah Kab. Ngawi terdakwa beserta sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh pihak yang berwajib.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nopol AD-2637-XE tahun 2023 dengan Nosin : JM03E1510614 dan Noka : MH1JM0315PK511354 milik saksi NOVIANTO Bin JOKO UTOMO, dilakukan tanpa seijin korban NOVIANTO Bin JOKO UTOMO selaku pemilik. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban NOVIANTO Bin JOKO UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |