| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap benda yang menjadi obyek sengketa,
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah dari :
- Sertifikat hak milik No. 1643 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 695 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 16 Karangmalang, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 2014 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 124 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 16 Karangmalang, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 1391 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 375 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 01 Dukuh Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 1392 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 375 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 01 Dukuh Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 2838 atas nama SUKARDI dengan luas 158 m2 yang terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 1359 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 1115 m2 yang terletak di Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
- Sertifikat hak milik No. 1360 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 1107 m2 yang terletak di Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
- Sertifikat hak milik No. 4568 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 426 m2 yang terletak di Desa Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat belum dapat dinyatakan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi obyek sengketa sebelum tanggal 27 Agustus 2023.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan balik nama terhadap :
- Sertifikat hak milik No. 1643 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 695 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 16 Karangmalang, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 2014 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 124 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 16 Karangmalang, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 1391 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 375 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 01 Dukuh Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 1392 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 375 m2 yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen km 01 Dukuh Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 2838 atas nama SUKARDI dengan luas 158 m2 yang terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- Sertifikat hak milik No. 1359 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 1115 m2 yang terletak di Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
- Sertifikat hak milik No. 1360 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 1107 m2 yang terletak di Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
- Sertifikat hak milik No. 4568 atas nama Drs. SUGIHARTO dengan luas 426 m2 yang terletak di Desa Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
Apabila adanya permohonan perubahan balik nama dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menunggu putusan didalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya
|