| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SAMPI, semasa hidup bertempat tinggal di Gandrung RT. 03, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, pada hari Kamis, 21 September 2006, karena sakit tua, dan dikebumikan di Makam Gandrung, Gandrung RT. 03, Klandungan, Ngrampal, Sragen.
2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk mencatat kematian almarhumah tersebut dalam register yang berlaku dan menerbitkan Akta Kematian atas nama SAMPI.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |