Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2026/PN Sgn WIKNYO WIRATNO LANJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIKNYO WIRATNO LANJAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Sri Antoro, S.HWIKNYO WIRATNO LANJAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk  menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SAMPI, semasa hidup bertempat tinggal di Gandrung RT. 03, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, pada hari Kamis, 21 September 2006, karena sakit tua, dan dikebumikan di Makam Gandrung, Gandrung RT. 03, Klandungan, Ngrampal, Sragen.
2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk mencatat kematian almarhumah tersebut dalam register yang berlaku dan menerbitkan Akta Kematian atas nama SAMPI.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak