Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Sgn AFRIYENSI, SH. WAHYU AJI SAPUTRO Bin YOYOK SUMANTRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/M.3.26/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIYENSI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU AJI SAPUTRO Bin YOYOK SUMANTRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa WAHYU AJI SAPUTRO Bin YOYOK SUMANTRI (Alm),          pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau masih  dalam tahun 2025, bertempat didalam rumah Saudari Darsini Dk. Cumpleng Rt 01/Rw 16, Desa. Tangkil, Kec. Sragen, Kab. Sragen atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (dua) unit Handphone Merk INFINIX HOT 10S warna hitam dengan nomor IMEI 1: 352318991179441 IMEI 2: 352318991179458, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX SMART 7 warna hijau dengan nomor IMEI 1: 354965704301049 IMEI 2: 354965704301056 dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi  IVAN KUSTANTO Bin YUDI SETIYAWAN (Alm) atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum,  yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa WAHYU AJI SAPUTRO Bin YOYOK SUMANTRI (Alm) pulang dari hajatan teman terdakwa yang beralamat di Kp. Teguhjajar Kel. Plumbungan Kec. Karangmalang Kab. Sragen.
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa keluar rumah yang beralamat di Dk. Cumpleng Rt.001 Rw. 016 Desa Tangkil Kec. Sragen Kab. Sragen, kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban IVAN KUSTANTO Bin YUDI SETIYAWAN (Alm) yang depannya dalam keadaan gelap, kemudian terdakwa berjalan menuju rumah korban ketika terdakwa akan masuk kedalam rumah korban yang beralamat di Dk. Cumpleng Rt.001 Rw.016 Desa Rw. 016 Desa Tangkil Kec. Sragen Kab. Sragen melalui pintu depan rumah tetapi dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa menuju samping rumah dan yang selanjutnya membuka pintu dengan cara diangkat dan digeser kesamping, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah korban didalam rumah korban terdakwa melihat saksi korban  IVAN KUSTANTO Bin YUDI SETIYAWAN (Alm) tertidur dan ada tas di dekatnya lalu terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian terdakwa menuju ke kamar saksi korban lalu mengambil 1 (dua) unit Handphone Merk INFINIX HOT 10S warna hitam dengan nomor IMEI 1: 352318991179441 IMEI 2: 352318991179458 dan 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX SMART 7 warna hijau dengan nomor IMEI 1: 354965704301049 IMEI 2: 354965704301056 yang berada dilantai kamar saksi korban, lalu terdakwa pulang, setelah sampai rumah terdakwa, lalu 2 (dua) buah HP tersebut terdakwa matikan dan terdakwa taruh diatas tempat tidur terdakwa.
  • Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sejumlah Rp.50.000,- (Lima puluhribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rokok dan 2 (dua) unit Handphone tersebut dijual terdakwa kepada saksi TEGUH IRAWAN dan laku terjual sebesar Rp.520.000,- (Lima ratus dua puluhribu rupiah) lalu uang tersebut digunakan untuk bermain bilyard dan judi online, selanjutnya oleh saksi TEGUH IRAWAN 2 (dua) unit Handphone tersebut di jual kembali kepada saksi EKOWANTO Alias PAIJO ROSOK Bin SUKRI (Alm) dan laku terjual sebesar Rp.740.000,- (Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Toko Bangunan Yono Makmur yang beralamat di Dk. Bulakrejo, Ds. Tangkil, Kec. Sragen, Kab. Sragen, selanjutnya terdakwa di bawa ke plores Sragen untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa WAHYU AJI SAPUTRO Bin YOYOK SUMANTRI (Alm) mengakibatkan saksi korban IVAN KUSTANTO Bin YUDI SETIYAWAN (Alm) mengalami kerugian kuarang lebih sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa WAHYU AJI SAPUTRO Bin YOYOK SUMANTRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya