Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Sgn PT.ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK PARYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 116.395.488,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 116,395,488.00 (seratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah) ;
4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 116,395,488.00 (seratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak