INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2025/PN Sgn | PT.ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK | PARYANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Sgn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 116.395.488,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 116,395,488.00 (seratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah) ;
4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 116,395,488.00 (seratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |