Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.C/2019/PN Sgn | MU ALIM,SH | SRI GIYANTI binti MIRAN, Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.C/2019/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Reg. Perk : - /SRG/XI/2019 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIARESOR SRAGEN SEKTOR SRAGEN KOTA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk : - /SRG/XI/2019
a. Terdakwa :
b. Penahanan : - Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan - Diperpanjang : - - Penahan PU : -
c. Dakwaan : KESATU : ----------Bahwa ia terdakwa SRI GIYANTI binti MIRAN (alm), pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gerobak Dagang Depot Aries milik Sdri SRI GIYANTI binti MIRAN (alm), bertempat di sebelah selatan Palang ketera Api Pasar Bunder Kec.Sragen, Kab.Sragen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, Tindak Pidana Distributor dan sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung Minuman beralkohol kepada konsumen, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |