Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2019/PN Sgn MU ALIM,SH SRI GIYANTI binti MIRAN, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2019/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Reg. Perk : - /SRG/XI/2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MU ALIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI GIYANTI binti MIRAN, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESOR SRAGEN

SEKTOR SRAGEN KOTA

  Jalan Jendral Sudirman 03 Sragen 57214                                                                             P-29

“UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk :       -      /SRG/XI/2019

 

a.  Terdakwa :

 

N  a  m  a

Tempat / tanggal Lahir

Jenis Kelamin

A g a m a

Pekerjaan

Kewarganegaraan/suku

A l a m a t

:

:

:

:

:

:

:

SRI GIYANTI binti MIRAN (alm)

Karanganyar, 31 Juli 1984

Perempuan

Islam

Swasta

Indonesia/Jawa

Dk. Puro Asri, Rt. 41/07, Ds. Puro, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen.

 

b.   Penahanan :

-   Oleh Penyidik              :   Tidak dilakukan penahanan    

-   Diperpanjang               :   -

-   Penahan PU                  : -

 

c.   Dakwaan :                             

KESATU :

----------Bahwa ia terdakwa  SRI GIYANTI binti MIRAN (alm), pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gerobak Dagang Depot Aries milik Sdri SRI GIYANTI binti MIRAN (alm), bertempat di sebelah selatan Palang ketera Api Pasar Bunder Kec.Sragen, Kab.Sragen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, Tindak Pidana Distributor dan sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung Minuman beralkohol kepada konsumen, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya