Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Sgn NOVIANTO WIDYADARMASTO ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/22/IV/RES.1.8/2024/SEK. KDW
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOVIANTO WIDYADARMASTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka ANDIKA PRASETYO ALS ERIK BIN SUGIYONO dengan sengaja tanpa ijin telah melakukan perbuatan mengambil sebagian barang milik saksi DIDIK HARYONO BIN SUTARNO pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB di Teras depan rumah bapak SUTARNO Alamat. Dk. Simbarjo, Rt. 28, Ds. Mojokerto, Kec. Kedawung, Kab. Sragen berupa : sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot.

Bahwa tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO dalam melakukan perbuatan mengambil sebagian barang saksi DIDIK HARYONO tersebut dilakukan dengan cara : tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO datang ke rumah rumah bapak SUTARNO Alamat. Dk. Simbarjo, Rt. 28, Ds. Mojokerto, Kec. Kedawung, Kab. Sragen dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat, warna merah, No.pol AD 2303 ZY kemudian tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO memarkirkan sepedamotornya di pinggir jalan kampung didepan sebelah barat rumah bapak SUTARNO dengan kunci kontak tidak di cabut, selanjutnya tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO berjalan kaki menuju ke rumah bapak SUTARNO tepatnya di teras rumah tempat saksi DIDIK HARYONO BIN SUTARNO menggantungkan sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot tersebut kemudian tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO mengambil sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot dengan kedua tangan pada saat burung beserta sangkarnya sudah dalam penguasaan tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO kemudian datang saksi DANANG HARJANTO sambil berteriak maling-maling, sehingga tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO meletakan sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot di lantai teras rumah kemudian tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO mencoba melarikan diri namun saksi DANANG HARJANTO dapat mengejar dan menangkap tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO dan tidak lama kemudian datang saksi FEBRI DWIYANTO dan juga tetangga di sekitar kejadian banyak yang berdatangan membantu mengamankan tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO, selanjutnya tersangka dan barang bukti sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot dan 1 (satu) Unit Sepedamotor Honda Beat warna merah, No.pol AD 2303 ZY diserahkan ke Polsek kedawung.

Bahwa maksud dan tujuan tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO mengambil barang berupa sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot milik saksi DIDIK HARYONO BIN SUTARNO adalah untuk dimiliki dan dipelihara sendiri serta dalam melakukan perbuatannya tersebut tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO sebelumnya tidak pernah meminta Ijin atau sepengetahuan saksi DIDIK HARYONO BIN SUTARNO sebagai pemilik.

 

Dengan demikian penuntut berpendapat bahwa perbuatan tersangka ANDIKA PRASETYO Als ERIK BIN SUGIYONO yang telah mengambil sangkar yang berisi 1 (satu) ekor burung cucak Jenggot milik saksi DIDIK HARYONO BIN SUTARNO tersebut telah memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam bunyi Pasal 364 KUHP, dengan unsur sebagai berikut :

a. Barang Siapa

b. Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain

c. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum

d. Nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pihak Dipublikasikan Ya