INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Bth/2023/PN Sgn | 1.Darmanto 2.Dwi Handayani |
PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Masaran | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jan. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Bth/2023/PN Sgn | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Terlawan untuk menghentikan Penjualan secara lelang melalui Turut Terlawan terhadap Objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3134 yang terletak di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah seluas ± 1.695 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Hernosamsudi Alias Jumiyem.
4. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Para Pelawan yaitu:
a. Kerugian materiil
Berupa biasa jasa lawyer Fee untuk melakukan Perlawanan di Pengadilan Negeri Sragen sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah);
b. Kerugian in materiil
Disebabkan dengan tindakan Terlawan menjadikan beban psikologi, beban pikiran serta kondisi kesehatan Para Pelawan semakin menurun yang apabila dinilai dengan uang maka besarnya kerugian inmateriil sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga, Sita Penyesuaian atas Objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3134 yang terletak di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah seluas ± 1.695 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Hernosamsudi Alias Jumiyem.
6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan isi Putusan perkara ini.
7. Menghukum pada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |