Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2023/PN Sgn 1.Darmanto
2.Dwi Handayani
PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Masaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2023/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darmanto
2Dwi Handayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARIDI, SH.Darmanto
2SARIDI, SH.Dwi Handayani
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Masaran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Terlawan untuk menghentikan Penjualan secara lelang melalui Turut Terlawan terhadap Objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3134 yang terletak di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah seluas ± 1.695 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Hernosamsudi Alias Jumiyem.
 
4. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami  Para Pelawan yaitu:
a. Kerugian materiil 
Berupa biasa jasa lawyer Fee untuk melakukan Perlawanan di Pengadilan Negeri Sragen sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh  juta rupiah);
b. Kerugian in materiil 
Disebabkan dengan tindakan Terlawan menjadikan beban psikologi, beban pikiran serta kondisi kesehatan Para Pelawan semakin menurun  yang apabila dinilai dengan uang maka besarnya kerugian inmateriil sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
5. Menyatakan sah dan berharga, Sita Penyesuaian atas Objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3134 yang terletak di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah seluas ± 1.695 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Hernosamsudi Alias Jumiyem.
 
6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan isi Putusan perkara ini.
 
7. Menghukum pada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
 
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
9. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak