Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Sgn 1.Sumini
2.Saelan Shinoyama
Suwanto SE S.Pd, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumini
2Saelan Shinoyama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRIS HARTANTO, SH.SE.MH.Sumini
2KRIS HARTANTO, SH.SE.MH.Saelan Shinoyama
Tergugat
NoNama
1Suwanto SE S.Pd,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Pertanahan Propinsi Jawa Tengah cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa sah dan berharga sita pengamanan persitaan terlebih dahulu (conservatoir beslaag) terhadap tanah sawah kami tersebut.
3. Menyatakan bahwa Penggugat Sumini adalah Pemilik sah tanah sawah Sertifikat hak milik Nomor : 2438, luas 3170 m2 yang terletak di Mojorejo, Karangmalang, Sragen, jawa tengah
4. Menetapkan bahwa tanah Sawah milik Penggugat Sumini Sertifikat hak milik Nomor : 2438, luas 3170 m2 yang terletak di Mojorejo, Karangmalang, Sragen, jawa tengah atas nama penggugat Sumini Adalah merupakan harta milik Penggugat sekarang masih dikuasai fisik obyeknya dan surat sertifikat masih atas nama Penggugat Sumini
5. Menyatakan bahwa Tergugat dengan memaksa kepada para penggugat dengan juga meneror tanpa hak terkait hak milik penggugat untuk dilakukan peralihan yang peristiwa hukumnya bukan jual beli otentik adalah perbuatan tergugat melawan hukum
6. Menyatakan bahwa Tergugat mendapatkan sertifikat sawah yang menjadi mata pencarian utama para penggugat dan akan di minta kembali oleh para penggugat dari tergugat akan tetapi tergugat tidak menyerahkan surat sertifikat dimaksut,para penggugat mohon kepada pengadilan melalui putusan ini untuk tergugat dapat menyerahkan sertifikat kembali kepada para penggugat dan putusan ini sebagai pengganti untuk menerbitkan sertifikat pengganti bilamana sertifikat tidak di serahkan oleh tergugat
7. Menyatakan bahwa Penguasaan sertifikat dan memaksa untuk balik nama tanpa adanya perbuatan hukum jual beli otentik oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat ingin mengalihkan tanah sawah yang beda kecamatan dengan Alamat tergugat (absentee) adalah pelanggaran wilayah dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya baik atas tanah sawah hak milik Nomor : 2438, luas 3170 m2 milik Penggugat tersebut untuk menyerahkan kepada para penggugat tanpa beban apapun bilamana perlu dengan bantuan alat negara.
10. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh atas keputusan Pengadilan Negeri Sragen.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR :
Memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak