| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13709/TP/2011, yang semula tertulis nama: SULARNO untuk dirubah menjadi nama: ARNO RAFENDRA.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penggantian/Perubahan Nama Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Pemohon agar pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk mencatat tentang Penggantian Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13709/TP/2011, tertanggal 02 Desember 2011 yang semula tertulis: SULARNO dirubah menjadi: ARNO RAFENDRA;
- Menetapkan bahwa semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
|