Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Sgn ERFRITA NOUR MAYADEWI KEPALA KEPOLISIAN RESOR SRAGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 02 Des. 2020
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1ERFRITA NOUR MAYADEWI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SRAGEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

K E P A D A :
                          Yang Mulia, KETUA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
                                            Di PENGADILAN NEGERI SRAGEN
                                                 S R AG E N

Perihal : PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,

WIYONO ARYO NEGORO, SH, MH
JUNED WIJAYATMO, SH, MH
ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM
JL. Dr. RADJIMAN, Nomor 274, KOTA SURAKARTA

bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2020, untuk dan atas nama ERFRITA NOUR MAYADEWI, beralamat di Jl. Abiyoso I no. 8, Rt. 05, Rw. 02, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, untuk selanjutnya mohon disebut ---------------------------------------------------------------: PEMOHON;

Bersama ini hendak mengajukan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan terhadap:

 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JL. Trunojoyo no. 3, Jakarta Selatan
Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Jl. Pahlawan no. 1, Semarang
Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SRAGEN
JL. Bhayangkara no 5, Sragen.

Untuk selanjutnya disebut : ---------------------------------------------- TERMOHON;

Adapun dasar dan alasan diajukannya permohonan pemeriksaan pra peradilan ini sebagai berikut:

01.    Bahwa, Pemohon adalah daulu karyawan Bank BTPN dengan jabatan QAO (quality Anssurance Oficer) yang tugasnya adalah :

a.    Memastikan operasional Bank BTPN berjalan sesuai SOP;
b.    Melakukan pengawasan apabila ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan SOP, karena apabila tidak berjalan sesuai dengan SOP berarti ada yang salah dengan prosesnya dan hal tersebut adalah penyimpangan;


02.    Bahwa, sesuai dengan surat tugas yang diberikan kepada Pemohon melakukan pemeriksaan di BTPN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sragen;

03.    Bahwa,  pemeriksaan nerupakan agenda rutin setiap 3 bulan sekali yang dilakukan oleh jabatan QAO area Surakarta dengan masing masing tim yang ditunjuk, dan sasaran atau tujuan dari pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a.    Memastikan operasional kantor cabang pembantu berjalan sesuai prosedur termasuk didalamnya pemeriksaan uang yang tertera dalam system maupun uang yang berada di penguasaan petugas teller yaitu baik yang berada di cash box teller maupun yang berada di laci ruang teller yang berada di BTPN KCP Sragen;

b.    Melakukan pengecekan ada tidaknya penyimpangan terhadap transaksi keuangan;

c.    Apabila diketemukan adanya penyimpangan, dilaporkan kepada atasan;

d.    Memeriksa semua aspek operasional seperti pemeriksaan jaminan, pemeriksaan fisik uang, pemeriksaan ATI, pemeriksaan dokumen dokumen beserta penyimpanannya, pelayanan petugas terhadap nasabah, pemeriksaan untuk seluruh karyawan BTPN yang nantinya jika terdapat temuan hasil penilaian di akhir akan berpengaruh terhadap kenaikan gaji karyawan, bonus karyawan dan surat peringatan kepada karyawan;

04.    Bahwa, di dalam surat tugas pemeriksaan yang ditugaskan adalah 2 (dua) orang yaitu Pemohon dengan seorang lagi teman PEMOHON yang bernama AGUNG, tapi yang datang ke BTPN KCP sragen hanya PEMOHON sendiri;

05.    Bahwa, normalnya seorang auditor (PEMOHON) dalam melakukan pemeriksaan di semua instansi dating ke cabang harus lebih dari satu orang karena sama saja auditor (PEMOHON) itu datang sebagai musuh kantor cabang atau polisi cabang dan auditor tidak ada saksi dari pihak auditor. Jadi perlindungan terhadap auditor atau jabatan QAO tidak ada, sehingga kebijakan BTPN sangat merugikan auditor hanya karena penghematan budget dari BTPN;

06.    Bahwa, PEMOHON melakukan pemeriksaan di BTPN KCP Sragen dari hari senin tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan senin 3 pebruari 2020, tetapi kebijakan kantor untuk datang ke BTPN KCP Sragen sesuai dengan ketentuan dari BTPN hanya 3 (tiga) hari yaitu senin, selasa dan rabu, berkaitan dengan penggantian budget perjalanan;

07.    Bahwa, jika pemeriksaan belum selesai boleh datang ke BTPN Cabang dengan persetujuan atasan;

08.    Bahwa, PEMOHON datang ke BTPN KCP Sragen pada hari Senin, selasa, Rabu dan kamis, yiatu tanggal 27, 28, 29 dan 30 Januari 2020 atas persetujuan atasan yaitu Diana Erawati;

09.    Bahwa, pemeriksaan yang dilakukan PEMOHON adalah pemeriksaan seperti cashbox teller, dokumen rahasia nasabah, kebersihan ruang teller, clean desk (memeriksa semua laci meja teller untuk mencari apakah terdapat dokumen nasabah asli atau dokumen yang tidak boleh diperiksa teller namun disimpan oleh teller) dan PEMOHON menemukan KCCT (contoh tanda tangan nasabah yang disimpan di lemari tidak terkunci sehingga rawan disalahgunakan seperti kasus teller BRI memalsukan tanda tangan nasabah untuk tarik tunai;

10.    Bahwa, Pemohon melakukan Pemeriksaan ruang teller pada senin dan selasa tangal 27 dan 28 Januari 2020;

11.    Bahwa ruang teller yang bertanggung jawab adalah teller namun Branch Head (BH) mempunyai kewenangan untuk masuk ke ruang teller;

12.    Bahwa, pada selasa, 28 Januari 2020, pada saat memeriksa Cash Box teller hanya ada PEMOHON dan teller, saat itu Branch Head (Wijiana) pergi ke BTPN kantor cabang Surakarta, atas keinginan BH sendiri untuk mengambil sampel dokumen kredit, padahal pengambilan sampel dokumen kredit bias diwakilkan kepada karyawan Bank BTPN dengan surat tugas dari kepala cabang (BH) karena BH bersikeras untuk ke Surakarta sendiri untuk mengambil dokumen kredit padahla seharusnya keadaan BH harus ada di cabang, karena berkaitan dengan user otorize (transaksi di Bank tidak akan berjalan tanpa persetujuan dari kepala canamg khususnya transaksi uang yang melibihi limit);

13.    Dan pada akhir hari Selasa, tanggal 28 Jauari 2020 harus ada serah terima berupa : uang brankas, uang cash box teller, uang cash box customer service, (cash box CS : uang, materai, kartu ATM dan buku tabungan yang belum aktif, pada Senin, tanggal 27 Januari 2020, Pemohon menemukan temuan BTPN KCP Sragen menyimpan dokumen asli nasabah yang rawan untuk disalahgunakan seperti asli KTP  nasabah, buku tabungan, kartu askes, dan kartu ATM), stok kartu ATM yang ada dalam brankas, stok buku tabungan dan jaminan nasabah serta dokumen berharga yang ada dalam brankas;

14.    Bahwa, setelah dilakukan serah terima, dilakuakn pencocokan jika itu berupa fisik uang harus sama dengan system dan jika itu dokumen berharga, seperti jaminan, kartu ATM, buku tabungan, harus sama dengan log book keluar masuk lalu dibuatkan berita acara serah terima yang ditandatangi oleh teller, BH dan Pengganti Sementara Brancg Head (Pgs BH) (jika itu yang berhubungan dengan uang), dan jika berhubungan dengan dokumen, yang tanda tangan berita acara serah terima adalah Customer Service (CS) dan BH dan Pgs BH, terkait dengan hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020, malam hari total uang akhir sama dengan system berarti uang sesuai;

15.    Bahwa, pada saat pemeriksaan cash Box teller uang pada saat selesai dihitung cash count yaitu sebesar Rp. 138.165.100,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus rupiah), sesuai dengan system atau KLOP, dan sesuai dengan dokumen yang ditandatangani Pemohon dan teller;

16.    pada Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu sragen, PEMOHON sedang melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan di ruang teller, dimana dalam pemeriksaan dilakukan pengecekan phisik uang dihadapan teller;

17.    Bahwa, dalam pemeriksaan itu telah selesai pemeriksaan, dimana uang setelah dihitung dihadapan teller, uang diserahkan kembali kepada teller dan teller telah menerimanya kembali, setelah meyakini phisik uang sudah klop dengan system kemudian teller mencetak  dokumen rekapitulasi transaksi tunai yang dicetak dari system, kemudian baru ditandatangani bersama;

18.    Bahwa, dengan telah dilakukannya penandatanganan antara Pemohon dan teller pada dokumen rekapitulasi transaksi tunai/balancing kas setelah selesai cash count cash box teller artinya telah dihitung secara bersama sama fisik uang di cash box teller oleh Pemohon dan teller dan telah diyakini fisik uang balance dengan system sejumlah Rp. 138.165.100,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus rupiah), semua proses cash count telah selesai;

19.    Bahwa, dengan telah diserahkan physik uang kepada teller dari pemohon kemudian ditandatangani dokumen tersebut, maka  teller bertanggung atas penyimpanan, pengelolaan serta serta pencatatan uang tunai pada kas teller setiap harinya, termasuk balancing kas awal hari dan akhir hari;

20.    Bahwa, teller senior dalam melakukan penghitungan uang akan memiliki ketrampilan menghitung uang dengan cepat dibanding teller baru atau orang biasa;

21.    Bahwa, seorang pegawai sudah dilatih prinsip kehati hatian, apalagi membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen pada jabatan apapun di bank akan sangat beresiko, artinya jika sudah membubuhkan tanda tangan berarti system bank jalan;

22.    Bahwa, apalagi Tiur Bunga Gadissa adalah teller senior;

23.    Bahwa, setelah selesai penghitungan ada nasabah menghampiri ruang teller untuk melakukan transaksi;

24.    Bahwa, sore itu juga akan ada proses serah terima tugas beserta dokumen dan seluruh uang serta isi brankas dan cash box teller maupun cash box CS dari Branch Head (BH) kepada pengganti sementara Branch Head (Pgs BH), sebab BH tanggal 29 Januari 2020 harus tugas ke jakarta;

25.    Bahwa, Bahwa, pada pukul 10:48 nasabah Sumarno tarik tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

26.    Bahwa,  pada pukul 14:51 BH tarik tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupah)

27.     Bahwa, pada pukul 15:00 WIB teller mengaku menyadari ada selisih uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

28.    Bahwa, pada pukul 17:00 WIB, teller menyampaikan ada selisih uang kepada PEMOHON, kemudian PEMOHON, BH dan teller mencari selisih, setelah teller tidak menemukan selisihnya PEMOHON menyarankan untuk dilakukan penyelesaian sesuai prosedur SOP dengan dibuatkan berita acara selisih dan diinput di system agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut dimana terdapat selisihnya namun teller dan BH menolak, teller ingin ke rumah nasabah untuk menanyakan apakah mendapat kelebihan fisik uang;

29.    Bahwa,  pada saat teller akan berangkat Pemohon menyarankan untuk didampingi salah satu karyawan sebagai saksi (pemohon berpikir untuk ikut, lalu pemohon keluar untuk mengambil dompet dan HP di ruangan), saat Pemohon meminta ikut kepada BH, BH menjawab teller sudah berangkat diantar driver, kemudian PEMOHON menunggu teller kembali ke cabang dengan duduk di depan ruang Customer service (CS) bersama CS  dan BH, saat itu PEMOHON kembali menyarankan untuk input selisih di GL selisih kas dikarenakan laporan akhir hari operation teller dan BH di system harus selesai hari itu juga (peraturan tersebut merupakan ketentuan semua bank), namun BH menolak dengan alasan menunggu kabar dari teller terlebih dahulu. Teller menelpon CS mengabarkan bahwa selisih uang sudah ketemu (Pemohon berada di depan CS), setelah menelpon CS, teller mengirimkan pesan WA kepada BH bahwa sedang menunggu nasabah mengambil uang di ATM, BH setelah mendapat Whats App (WA) dari teller, kemudian menghampiri Pemohon dan menunjukkan pesan WA dari teller kepada Pemohon, kalau selisih uang sudah ketemu karena kelebihan di nasabah;

30.    Bahwa, kemudian dilakukan proses akhir hari/balancing BH, teller dan Pgs BH ke brankas untuk melakukan serah terima dan cash count (proses akhir dan serah terima sudah ditandatangani teller, BH dan Pgs BH serta di system sudah dilakukan otorisasi sehingga pada system muncul posisi uang di akhir hari), Pemohon menunggu di depan banking hall bersama CS dan team marketing setelah semua selesai pemohon dan team cabang pulang bersama sama meninggalkan kantor bank BTPN KCP sragen;

31.    Bahwa, account balance akhir hari, pada selasa, tanggal 28 Januari 2020 adalah Rp. 1.184.135.100,- (satu milyard seratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah), BTPN KCP Sragen tidak ada selisih, tidak ada kerugian;

32.    Bahwa, pesan WA dari teller yang menyatakan teller menemukan uang tersebut sudah dihapus, pertanyaannya kenapa pesan WA itu harus dihapus padahal tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2020 tidak akan memenuhi mempri HP, apakah itu sengaja dihapus ?
(PEMOHON telah meminta penyidik untuk memeriksa BH dan Teller terkait pesan WA tersebut dan saksi dari provider yang bisa membaca WA pada tanggal 28 Pebruari 2020, sore hari, serta CCTV di ruang CS yang memperlihatkan saat BH menunjukan WA teller ke BH terkait sudah dikembalikannya kelebihan uang ke nasabah), dan apabila hal itu belum dilakukan, maka pra peradilan dianggap sebagai permintaan kepada penyidik sesuai hak tersangka seperti dalam KUHAP terkait bukti percakapan WA dan teller pada tanggal 28 Januari 2020;

33.    Bahwa, pada tanggal 5 Pebruari 2020, PEMOHON melaporkan hasil temuan dan kejadian tanggal 28 Januari 2020 kepada atasan PEMOHON, tentang selisih apakah harus dimasukkan dalam temuan karena fisik uang sudah sesuai dengan system. Namun justru PEMOHON dituduh mengambil uang;

34.    Bahwa, kemudian atasan PEMOHON, menghubungi BH, dan mengatakan kalau WA itu sudah dihapus;

35.    Bahwa, dalam gelar perkara yang dilakukan termohon ada yang aneh dari pendapat dari peserta gelar perkara yaitu IPDA Joko M (panit I Unit I), yang menyarankan agar dilakukan periksa klarifikasi saudari Dyah Resti Andini, S.Psi;

36.    Bahwa, BAP Klarifiksi Dyah Resti Andini, S.Psi ada yang berbeda dari keterangan yang lain diantaranya adalah menerangkan Tiur Bunga Gadissa (teller) berusaha mengecek kekurangan kepada nasabah yang pada waktu itu transaksi a.n warno;

37.    Bahwa, kemudian dalam BAP teller, Tiur Bunga Gadissa, teller juga menerangkan yang kurang lebihnya ialah bahwa karena bingung, telepon dyah resti kalau ketemu di nasabah SUMARNO;

38.    Bahwa, hal ini harus diungkap oleh termohon, selaku penyidik, karena termohon mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan itu, dan ini adalah saran gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Ipda Joko M, dan itu juga memang tugas yang harus dilakukan seorang polisi sejati yang mencari kebenaran sejati, bukan hanya bertujuan untuk berpihak pada pelapor dan hanya berpikir dengan cara kerja dan bukti pelapor karena hal tersebut pasti memicu terjadinya rekayasa peristiwa dan bukti atau saksi;

39.    Bahwa, polisi harus mandiri (tidak memihak siapapun, hanya berpihak pada hukum), artinya harus bekerja netral dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan dilandasi asas pra duga tidak bersalah, karena memang begitulah system hukum;

40.    Bahwa, atas kejadian tersebut, PEMOHON dinyatakan bersalah karena membawa HP dan barang pribadi ke dalam counter teller, sedangkan sesuai SOP yang dilarang membawa HP dan barang pribadi di ruang teller adalah teller;

41.    Bahwa, PEMOHON dalam surat resign tidak dinyatakan karena FRAUD, PEMOHON resign dengan cara yang baik;

42.    Bahwa, PEMOHON selaku pemeriksa, tidak disukai karyawan lain karena PEMOHON mengutamakan SOP, dan PEMOHON tidak mau diajak nego terkait temuan temuan, sehingga sangat merugikan karyawan, karena temuan temuan tersebut berakibat tidak mendapatkan bonus, tidak mendapatkan kenaikan gaji, dan mendapat surat peringatan;

43.    Bahwa, dengan resignnya PEMOHON, kemudian baru dilaporkan sehingga sangat merugikan PEMOHON, karena tidak dapat mengakses barang bukti dan barang bukti rawan untuk di rekayasa, apalagi terkait dengan CCTV;

44.    Bahwa, kenapa BH dan teller menolak untuk dilakukan penyelesaian sesuai SOP, kalau benar ada kehilangan dan tidak ketemu, pasti saat itu dapat diketemukan, karena akan dilakukan penggeledahan;

45.    Bahwa, tidak benar kalau BH dan teller menyatakan PEMOHON tidak menyarankan tidak dibuatkan berita selisih teller sesuai SOP kalau selisih tidak ketemu, karena BH dan teller senior dan karyawan lain tahu kalau ada selisih diselesaikan sesuai SOP yaitu membuat BA selisih teller dan input di system;

46.    Bahwa, apakah memang benar terdapat uang hilang ? dan apa bukti dari bank jika bank mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- ?

47.    Bahwa, kejadian tersebut baru di adukan pada tanggal 22 Juli 2020, oleh atasan PEMOHON (Diana erawati) kepada termohon, dengan BTPN sebagai pihak yang dirugikan;

48.    Bahwa, pada tanggal 9 Nopember 2020, termohon ke rumah PEMOHON, menyerahkan surat panggilan nomor : S.Pgl/100/XI/2020/Reskrim, tertanggal 9 Nopember 2020, yang ditandatangani atas nama termohon, selanjutnya mohon disebut juga -------------------- SURAT PANGGILAN I;

49.    Bahwa, PEMOHON di panggil untuk didengar keterangannya pada hari Rabu, tanggal 11 Nopember 2020, di tempat termohon sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang tunai senilai Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu sragen, dengan alamat jl. Raya Sukowati no. 302 sampai dengan 304 sragen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana;

50.    Bahwa, pada tanggal 9 Nopember 2020, termohon dating ke rumah Pemohon juga menyerahakan surat nomor : B/677/IX/Res.1.8/2020/ Res.Sragen perihal pemberitahuan peralihan status, tertanggal 09 Nopember 2020, selanjutnya mohon disebut juga sebagai --- SURAT ALIH STATUS;

51.    Bahwa, dasar SURAT PANGGILAN I, tertulis surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020;

52.    Bahwa, kedua surat tersebut langsung diserahkan oleh anggota termohon, penyidik agung dan joko di rumah Pemohon tanpa membawa surat SPDP;

53.    Bahwa, surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020, berlaku dari 14 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020;

54.    Bahwa, atas hal tersebut, Pemohon mengajukan permohonan Pemeriksaan Pra peradilan kepada termohon, yang diterima di Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 11 Nopember 2020, yang deiegister dengan nomor : 02/Pid.Pra/2020/PN.Srg;

55.    Bahwa, pada tanggal 11 Nopember 2020, Pemohon mengirim surat kepada Kapolres Sragen, perihal permohonan penundaan pemeriksaan;

56.    Bahwa, karena surat perintah penyidikan Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020 telah berakhir masa berlakunya, maka SURAT PANGGILAN I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

57.    Bahwa, karena SURAT PANGGILAN I tidak sah, maka surat panggilan surat panggilan selanjutnya juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

58.    Bahwa, pada hari Jumat, tanggal 13 Nopember 2020, termohon mengirim surat nomor : SPDP/50/XI/Res.1.8/2020/Res.Sragen, tertanggal 6 Nopember 2020, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan a.n tersangka Pemohon kepada Kepala Kejaksaan negeri Sragen, dimana tembusan dikirimkan kepada PEMOHON, melalui Kantor Kelurahan Sriwedari, Surakarta, selanjutnya mohon disebut juga sebagai ---------------------------------- SPDP ;

59.    Bahwa, tembusan SPDP ini tidak di serahkan langsung kepada Pemohon seperti SURAT PANGGILAN I dan SURAT ALIH STATUS;

60.    Bahwa, walau SPDP ditanggali lebih awal yaitu 6 Nopember 2020, tetapi surat ini tidak diserahkan langsung kepada PEMOHON, seperti SURAT PANGGILAN I dan  SURAT ALIH STATUS, maka patut diduga SPDP tanggalnya diundurkan atau antidateren, karena pada saat menyerahkan SURAT ALIH STATUS yang tertanggal 9 Nopember 2020 dan SURAT PANGGILAN I, juga tidak diserahkan SPDP;

61.    Bahwa, apa maksudnya menyerahkan SURAT ALIH STATUS, tetapi justru tidak menyerahkan  SPDP, padahal yang paling penting adalah SPDP;

62.    Bahwa, SPDP harus diserahkan paling lambat satu minggu, apabila tidak maka tidak sah penyidikan termohon;

63.    Bahwa, mantan kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji mengatakan jangan jadikan tersangka sebagai ATM;

64.    Bahwa, karena Surat Perintah penyidikan telah dimulai pada tanggal 14 September 2020, pemberitahuan penyidikan yang melebihi 2 minggu yaitu tertanggal 6 Nopember 2020, yang dikirim kepada Pemohon pada tanggal 13 Nopember 2020 adalah tidak sah;

65.    Bahwa, karena SPDP tidak sah, maka penyidikan termohon adalah tidak sah;

66.    Bahwa, kemudian dengan surat panggilan nomor : S.pgl/112/XI/2020/reskrim, tertanggal 18 Nopember 2020, termohon mengirim surat kepada Pemohon untuk di dengar keterangannya sebagai tersangka;

67.    Bahwa, kemudian PEMOHON dilakukan BAP pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2020;

68.    Bahwa, pada senin, 30 Nopember 2020, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : S.kap/75/XI/2020/Reskrim, tertanggal 30Nopember 2020, dan surat Perintah Penahanan nomor : Sp.Han/146/IX/2020/Reskrim, tertanggal 30 Nopember 2020, pemohon di tahan di rumah tahanan polres Sragen;

69.    Bahwa, keluarga PEMOHON tidak bisa menjenguk dengan alas an covid;

70.    Bahwa, karena surat perintah penyidikan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/55/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 September 2020 yang dipakai dasar SURAT PANGGILAN I sudah kedaluwarsa, SPDP yang lebih dari 1 minggu sehingga penyidikan termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

71.    Bahwa, dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan yaitu :\

a.    satu lembar rekapitulasi transaksi tunai;
b.    satu bendel laporan kas harian BPN KCP Sragen tanggal 28 Januari 2020;
c.    satu flashdisk sandisch warna merah hitam, yang di copy oleh Wijiana (Branch Head) BTPN KCP sragen, dari CCTV kamera 4 warna hitam merk infinity model TDV-7308-HZ, yang disita dari yang menguasai barang yaitu Tiur Bunga Gadissa (Teller).

72.    Bahwa, sesuai pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan ijin dari ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke ketua Pengadilan Negeri setempat, untuk memperoleh persetujuan;

73.    Bahwa, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan nomor : STP/81/IX/2020/Reskrim dan STP/81/IX/2020/Reskrim, keduanya tertanggal 30 September 2020;

74.    Bahwa, surat permintaan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik nomor : B/1554/X/Res.1.8/2020/Res.Sragen, tanggal 5 Oktober 2020;

75.    Bahwa, penetapan pengadilan Negeri Sragen nomor : 173/Pen.Pid.Sita/2020/PN.Sgn, tertanggal 8 Oktober 2020;

76.    Bahwa, termohon telah melanggar pasal 38 KUHAPidana;

77.    Bahwa, tidak ada keadaan mendesak untuk melakukan penyitaan barang bukti, karena perkara ini sudah dilaporkan sejak 22 Juli 2020;

78.    Bahwa, seharusnya yang disita adalah DVR CCTV BTPN KCP Sragen dan yang melakukan penggandaan juga pihak penyidik;

79.    Bahwa, yang melakukan copy terhadap CCTV adalah Branch Head wijiana dan yang menyerahkan adalah teller, tiur bunga gadissa, yaitu sandisk warna merah hitam yang dicopy dari CCTV kamera 4 DVR warna hitam merk Infinity model TDV 7308-HZ, durasi 11 menit 47 detik;

80.    Bahwa, yang melakukan penggadaan seharusnya adalah penyidik dan atas permintaan penyidik, dan dibungkus dan disegel, jaminan terhadap keotentikan;

81.    Bahwa, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh termohon adalah cacat prosedur, sehingga penyidikan termohon tidak sah;

82.    Bahwa, kenapa tidak dilakukan penyelesaian prosedur sesuai SOP BTPN jika memang petugas teller atau BH tidak melakukan kelalaian ;

83.    Bahwa, setiap bank umum atau instansi pasti mempunyai SOP (standard operasional prosedur) yang menjadi paduan/acuan/pedoman untuk melakukan aktivitas perkerjaan berjalan baik dengan baik dan lancear;

84.    Bahwa tujuan dilakukannya SOP itu sendirioleh karyawan untuk memudahkan melakukan pengawasan terhadap akitivitas kerja karyawan apakah telah bekerja secara baik dan benar serta membantu penulusuran penelusuran terhadap kesalahan kesalahan procedural. Jika SOP tidak dijalankan oleh karyawan berarti ada proses yang salah dan memungkinkan menyembunyikan kelalaian atau kesalahan;

85.    Bahwa, saat teller mengatakan terdapat selisih kurang dan kemudian bersama sama berusaha mencari namun belum menemukan titik temu, PEMOHON sudah menyarankan ke teller dan BH sebanyak 2 kali untuk dilakukan penyelesaian sesuai SOP yaitu dibuatkan BA selisih kurang kas dan dilanjutkan penyelesaian serta penelusuran sesuai SOP namun teller da n BH menolak melakukan penyelesaian secara prosedur SOP Bank BTPN;

86.    Bahwa, jika pada akhirnya menurut teller bahwa PEMOHON tidak menyarakan dibuat berita acara, seharusnya seorang teller pasti sudah hapal dan tahu betul penyelesaian selisih kurang kas sesuai prosedur SOP Bank BTPN tanpa ada yang menyuruh apalagi seorang BHsenior pasti sudah tahu betul bagaimana penyelesaian selisih kurang kas sesuai dengan prosedur SOP namun kenapa teller dan BH tidak melakukan ? padahal jika dilakukan sesuai prosedur SOP semua akan terlihat lebih terbuka dan aka nada penyelesaiannya;

87.    Bahwa, jika teller memberi pernyataan uang klop karnea sudah ditutup/diganti dengan uang pribadi teller dari hasil pinjaman, kenapa teller sangat berniat mengganti uang dengan hasill pinjaman jika teller yakin bahwa tidak melakukan kelalaian atau kesalahan ?

88.    Bahwa, kenapa teller dan BH sama sama menghilangkan atau menghapus bukti WA ;

89.    Kenapa saat PEMOHON masih menjadi karyawan BTPN kasus ini tidak segera ditelusuri namun memberi keputusan seolah olah kasus ini telah selesai ?

90.    Bahwa, keterangan yang berbeda beda dari teller.

91.    Kenapa bukti rekaman CCTV yang diberikan ke kantor polisi hanya saat cash count saja seolah olah di fokuskan di titik hanya PEMOHON sekira 11 menit 47 detik saja, padahal masih banyak bukti lainnya yang harus dipelajari dan difokuskan, sebagai contoh apakah benar pada saat itu Teller benar benar kehilangan atau hanya asal teriak saja;

92.    Bahwa, kenapa tidak teriak pada detik saat kehilangan kalau memang kehilangan, bukankah uang dihitung dihadapan teller;

93.    Bahwa, CCTV saat teller merasa pertama kali kehilangan, sebelum dan sesudahnya juga harus ditampilkan, apakah benar kehilangan atau rekayasa ?;

94.    Bahwa, benarkah ada uang yang hilang ?
apakah Cash Box teller telah berpindah tempat ?
apakah benar cash box uangnya berkurang ?
apakah cash box teller telah dipergunakan untuk transaksi lain ?
apakah ada input data teller ke system yang keliru ?
apakah ada kekeliruan teller memberikan uang ke nasabah atau kelebihan uang ke nasabah ?
sebenarnya uang manakah yang hilang atau yang kurang, di brankas atau di cash box teller?
Siapakah yang mengambil uang tersebut ?
Apakah ada saksi kalau uang itu hilang ?
Apakah ada saksi yang melihat kalau ada yang mengambil uang secara tidak benar ?
Uang siapa yang hilang ?
adakah kekeliruan penghitungan di system?
Apakah persaingan kerja ?
Apakah takut diketahui ada kecurangan yang melanggar pidana ?

95.    Bahwa, CCTV mana yang menunjukkan cash box teller telah dihitung dan ada selisih ?;

96.    Bahwa, mengapa harus berbohong katanya uang kelebihan ada di nasabah, tetapi kemudian di lain hari mengaku selisih di ganti teller sendiri ?;

97.    Bahwa, saksi bisa di rekayasa ?

98.    Bahwa, kejadian bisa direkayasa ?

99.    Bahwa, dokumen internal sendiri bisa di rekayasa ?

100.    Bahwa, CCTV bisa di rekayasa ?

101.    Bahwa, penetepan tersangka harus ada 2 bukti permulaan yang cukup, dan melalui proses hukum yang benar;

102.    Bahwa, pada kejadian tersebut yaitu hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekira pukul 10 : 36 WIB di Bank BTPN kantor cabang pembantu sragen, dengan alamat jl. Raya Sukowati no. 302 sampai dengan 304 sragen, pemeriksaan telah selesai dan uang telah diserahterimakan Pemohon kepada teller berdasarkan bukti serah terima atau dokumen rekapitulasi transaksi tunai yang ditandatangani Pemohon dan teller;

103.    Bahwa, BTPN tidak ada selisih antara system dan phisik uang;

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Yang Mulia, Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Cq. Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk memutus sebagai berikut :

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan penyidikan termohon yang dilakukan termohon terkait laporan polisi nomor : LP/B/85/IX/2020/JATENG/RES.SRG, tanggal 14 September 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (ERFRITA NOUR MAYADEWI) yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.    Menyatakan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/148/XI/2020/Reskrim, tertanggal 30 Nopember 2020, adalah tidak sah;

5.    Mengeluarkan ERFRITA NOUR MAYADEWI (PEMOHON) dari tahanan termohon;

6.    Membebankan biaya ini kepada negara.

S U B S I D A I R :

Apabila Yang Mulia, Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex Aequo et Bono)

Surakarta, 2 Desember 2020.
Hormat kami,
Kuasa hukum Pemohon

 

WIYONO ARYO NEGORO, SH, MH      JUNED WIJAYATMO, SH, MH

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya