INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | PT BPR KARANGWARU | 1.SRIYATUN 2.NUR CAHYO JOKO PITONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 29.290.433,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 032/PK-A/SM-SRG/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 023/PK-B/SM-SRG/III/2024 tanggal 16 Maret 2024, dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 010/PK-B/SM-SRG/III/2025 tanggal 13 Maret 2025.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 032/PK-A/SM-SRG/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 023/PK-B/SM-SRG/III/2024 tanggal 16 Maret 2024, dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 010/PK-B/SM-SRG/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 29.290.433,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02685/Tenggak, Surat Ukur No. 02186/Tenggak/2022 tanggal 13/06/2022, luas tanah 847 m2 (delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) terletak di Kel/Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Sriyatun kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
