Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.Bth/2022/PN Sgn | mukhlas hamidi | widi suryantoro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.Bth/2022/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya. 2.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milikPEMBANTAH baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian. 3.Menghukum TERBANTAH untuk membayar kmbayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERBANTAH melaksanakan putusan ini. 4.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bierugian materiil sejumlah Rp.101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan peaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |