Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2022/PN Sgn mukhlas hamidi widi suryantoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2022/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1mukhlas hamidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ellectrananda Anugerah Ashshidiqqi, SH, MHmukhlas hamidi
Tergugat
NoNama
1widi suryantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk  seluruhnya.

2.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milikPEMBANTAH baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.

3.Menghukum TERBANTAH untuk membayar kmbayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERBANTAH melaksanakan putusan  ini.

4.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij  voerraad)

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bierugian materiil sejumlah Rp.101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan peaya perkara yang timbul dalam perkara  ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak