Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2025/PN Sgn PT Maybank Indonesia Finance Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kejaksaan Agung Republik Indonesia C.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah C.q. Kejaksaan Negeri Sragen C.q. Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Pidana Nomor: 64/Pid.B/2025/PN Sgn Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Maybank Indonesia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kejaksaan Agung Republik Indonesia C.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah C.q. Kejaksaan Negeri Sragen C.q. Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Pidana Nomor: 64/Pid.B/2025/PN Sgn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan serta Dokumen Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun berdasarkan pengalihan hak milik secara fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00331218.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 19 Mei 2023 atas Perjanjian Pembiayaan bernomor 53101230405 dalam Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara Pelawan dengan Debitur Fitri Wulandari;
2. Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 64/Pid.B/2025/PN Sgn tertanggal 02 Juni 2025 sepanjang terkait dengan Unit Kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun, dibatalkan;
3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun dan 1 (satu) buah Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) unit kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun kepada Pelawan atau membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp177.139.000,01 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah satu sen) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Angsuran : Rp  69.776.000,01
- Denda Keterlambatan : Rp107.363.000,00
- Total keseluruhan : Rp177.139.000,01
dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad), apabila Terlawan tidak menyerahkan;
4. Memerintahkan kepada Terlawan, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II serta segala pihak yang terkait untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak