Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa CAHYA YOGA APRIANTO Alias GEMBRONG Bin NGADINO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi korban SRI LESTARI,SPd Binti WIRYO DIKROMO (Alm) yang beralamat di Dk. Mulyorejo Rt. 019, Ds. Jetis Kec. Sambirejo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” terhadap korban SRI LESTARI,SPd Binti WIRYO DIKROMO (Alm), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa bersama teman Terdakwa yakni saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA dan saksi FAJAR FEBRIAN berangkat kerumah saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA untuk bermain. Sesampainya dirumah saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA, langsung bermain playstation dan pada saat itu Terdakwa menginap dirumah saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA dan Terdakwa pulang kerumah untuk mandi dan ganti baju, setelah itu Terdakwa kembali lagi kerumah saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA dan bermain playstation kembali. Kemudian pada sekira pukul 20.00 wib Terdakwa tidur. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa terbangun dan Terdakwa melihat saksi ANDRE NOVA PUTRA PERDANA dan saksi FAJAR FEBRIAN sudah tertidur, setelah itu Terdakwa bermain game. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa berjalan menuju lemari yang berada di ruang belajar dan Terdakwa langsung membuka pintu lemari tersebut tetapi dalam keadaan terkunci. Setelah itu Terdakwa mempunyai pemikiran apabila lemari dalam keadaan terkunci pasti ada barang berharga dan selanjutnya Terdakwa berusaha untuk membuka paksa lemari tersebut dengan menggunakan tangan kanan dengan cara Terdakwa tarik dengan kuat sehingga kuncinya rusak dan jebol, sehingga pintu lemari dapat terbuka. Kemudian Terdakwa melihat tas wanita warna biru yang berada di rak paling bawah di dalam lemari tersebut dan Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan, lalu Terdakwa membuka tas tersebut dan melihat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dan Terdakwa masukkan kedalam kantong jaket levis yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa mengambil toples yang juga berada di dalam tas tersebut, toples dalam keadaan tertutup, lalu langsung Terdakwa buka dan Terdakwa melihat berbagai jenis perhiasan dan ada sebagian surat perhiasan yang berada di dalam toples tersebut yaitu 1 (satu) buah kalung berat 10 gram; 1 (satu) buah kalung berat 5 gram; 1 (satu) buah kalung berat 3 gram; 1 (satu) buah gelang berat 10 gram; 1 (satu) buah gelang berat 5 gram; 1 (satu) buah gelang berat 3 gram; 2 (dua) buah cincin berat masing masing 3 gram; 2 (dua) buah cincin berat masing – masing 2 gram; 1 (satu) buah cincin berat ½ gram; Sepasang anting berat 1 gram; 2 (dua) buah logam mulia berat masing - masing 0.002 gram. Selanjutnya dengan tangan kanan, Terdakwa mengambil semua perhiasan tersebut dan sebagian surat perhiasan yang selanjutnya Terdakwa masukkan ke dalam saku celana warna hitam yang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa memasukkan toples tersebut ke dalam tas kembali dan tas tersebut Terdakwa kembalikan ke tempat semula di dalam lemari dan lemari tersebut Terdakwa tutup kembali. Setelah itu Terdakwa kembali ke sofa dan bermain game sampai pagi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa pamit pulang dengan naik ojek, sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan perhiasan yang telah Terdakwa ambil tersebut dirumah Terdakwat tepatnya di laci dikamar Terdakwa, Setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 Terdakwa bermain di Kota Solo dengan ditemani oleh saksi BIANCA INNEKE HASBIYANTI dan kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) buah logam mulai berat masing – masing 0.002 gram dan 1 ( satu ) buah cincin emas dengan berat 3 ( tiga ) gram tersebut kepada saksi BIANCA INNEKE HASBIYANTI, akan tetapi yang di ambil atau di terima oleh saksi BIANCA INNEKE HASBIYANTI hanya 2 (dua) buah logam mulai berat masing – masing 0.002 gram sedangkan 1 ( satu ) buah cincin emas dengan berat 3 ( tiga ) gram di kembalikan kepada Terdakwa di karenakan tidak ada suratnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Terdakwa pergi karaoke di cafe letong yang berada di Karang Tengah Sragen sendirian dan kemudian pada saat uang Terdakwa habis, Terdakwa berinisiatif untuk menjual semua perhiasan yang telah Terdakwa ambil tersebut kepada orang yang baru Terdakwa kenal di tempat karaoke di cafe letong Karang Tengah Sragen, dari hasil penjualan perhiasan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut habis Terdakwa gunakan untuk karaoke di cafe letong Karang Tengah Sragen kurang lebih selama 14 (empat belas) hari. Kemudian Terdakwa di tangkap oleh petugas dari Polres Sragen saat Terdakwa pulang bekerja tepatnya di sebelah selatan Pabrik rokok PT. Aroma Sukowati yang beralamat di Kel. Karang Tengah Kec. Sragen Kab. Sragen pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025;
- Bahwa barang yang telah diambil tanpa izin oleh Terdakwa adalah:
- uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah kalung berat 10 gram;
- 1 (satu) buah kalung berat 5 gram;
- 1 (satu) buah kalung berat 3 gram;
- 1 (satu) buah gelang berat 10 gram;
- 1 (satu) buah gelang berat 5 gram;
- 1 (satu) buah gelang berat 3 gram;
- 2 (dua) buah cincin berat masing masing 3 gram;
- 2 (dua) buah cincin berat masing – masing 2 gram;
- 1 (satu) buah cincin berat ½ gram;
- Sepasang anting berat 1 gram;
- 2 (dua) buah logam mulia berat masing - masing 0.002 gram;
- Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah kalung berat 10 gram; 1 (satu) buah kalung berat 5 gram; 1 (satu) buah kalung berat 3 gram; 1 (satu) buah gelang berat 10 gram; 1 (satu) buah gelang berat 5 gram; 1 (satu) buah gelang berat 3 gram; 2 (dua) buah cincin berat masing masing 3 gram; 2 (dua) buah cincin berat masing – masing 2 gram; 1 (satu) buah cincin berat ½ gram; Sepasang anting berat 1 gram telah dijual oleh Terdakwa kepada orang yang baru dikenal Terdakwa di cafe letong Karang Tengah Sragen dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SRI LESTARI,SPd Binti WIRYO DIKROMO (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
- Bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------- |