-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Sekira Pukul 13.30 Wib Satuan Samapta Polres Sragen mendapati informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Ketelan, Tangen, Kabupaten Sragen ada seorang yang menjual minuman keras jenis Ciu, selanjutnya anggota Satsamapta Polres Sragen melakukan patroli di tempat tersebut dan melaksanakan Razia terkait peredaran miras tanpa izin di rumah Sdr Suwarno (terlapor) Jl. Kp. Brakbunder RT/RW 10/00, Ds. Ketelan, Kec. Tangen, Kab. Sragen. Setelah melaksanakan penggeledahan di rumah sdr Suwarso, Satsamapta Polres Sragen mendapati hasil dengan total 20 (dua Puluh) botol miras Ciu dengan rincian 16 (enam belas) botol Ciu @600ml dan 4 (empat) botol Ciu @1,5 Liter. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak terdapat perijinan yang sah mengenai peredaran penjualan miras, lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dan membawa sdr Suwarso ke Kantor Satsamapta Polres Sragen guna dimintai keterangan lebih lanjut ---------
|