Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.Bth/2018/PN Sgn | 1.SUPARNI 2.SUKINI 3.SUPRAPTO 4.SRI MULYANI 5.PRI HARTININGSIH 6.SUNARNO 7.JOKO SUNARTO 8.NINING PAMUNGKAS |
RATNAWATI, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Nov. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.Bth/2018/PN Sgn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Nov. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PARA PENGGUGAT / PARA AHLI WARIS HADJO SUMARTO untuk seluruhnya.------------------------------ 2. Menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai AHLI WARIS HARDJO SUMARTO.------- 3. Menetapkan obyek sengketa dikembalikan Posisi seperti semula (Restitution in integrum).---------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) Atas Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.691 Luas 705 M atas nama HARDJO SUMARTO yang telah berubah atas nama TERGUGAT . Tanah dan bangunan dikenal di Desa Sine Kec/Kab. Sragen tersebut. Dan Juga barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu Rumah Tinggal Jl.Karanganyar Gunung No.06 RT 001 RW 004 Jomblang Candisari Semarang.------------------------ 6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali ------- A t a u : Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex acquo et bono) -------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |