| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Putusan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V untuk memindahkan, menukarkan, menjaminkan, menghibahkan atau menyewakan tanah obyek sengketa kepada siapapun;
- Melarang Turut Tergugat II untuk melakukan proses atau tindakan hukum apapun yang berkenaan dengan status tanah Obyek Sengketa;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk keluar dari tanah obyek sengketa dan menghentikan segala kegiatan apapun di atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila melanggar Putusan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah pembeli yang beriktikad tidak baik;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil yang nyata sebesar Rp.3.341.555.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menyatakan BATAL dan TIDAK MENGIKAT atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Kesepakatan Jual Beli tertanggal 8 April 2024 yang dilegalisasi dengan nomor: 02/LEG/IV/2024 yang dibuat dihadapan Notaris Agustia Reza Merdekawati. S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. Taruma Negara RT 05 RW 08 Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah;
- Menyatakan BATAL dan TIDAK MENGIKAT atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh Tergugat V sebagai berikut :
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 124, Sertifikat Hak Milik No 1763 atas nama Sutono seluas 1.739 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 126 Sertifikat Hak Milik No 1764 atas nama Suroso seluas 1.797m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin,S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 123, Sertifikat Hak Milik No 2768 atas nama Suratin seluas 1.742 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 121, Sertifikat Hak Milik No 2701 atas nama Bambang Suminto seluas 3.669 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 119, Sertifikat Hak Milik No 2787 atas nama Bambang Suminto seluas 2.419 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 120, Sertifikat Hak Milik No 2943 atas nama Bambang Suminto seluas 2.342 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 118, Sertifikat Hak Milik No 2705 atas nama Bambang Suminto seluas 630 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 117, Sertifikat Hak Milik No 2699 atas nama Bambang Suminto seluas 1.673 m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 127, Sertifikat Hak Milik No 1872 atas nama Hety Suryanti seluas 2.818m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 125, Sertifikat Hak Milik No 1689 atas nama Sulastri seluas 1.646m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Tanggal 29 April 2024 Nomor : 122, Sertifikat Hak Milik No 1681 atas nama Sutoto seluas 1.664m2 yang dibuat Notaris Triana Febrianty Syafaruddin, S.H.,M.Kn.
7. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat atas Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Pembatalan ke-I tertanggal 2 Mei 2025, Surat Pernyataan Pembatalan ke-II tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Pembatalan ke-III tertanggal 2 Mei 2025.
8. Menyatakan dengan adanya Surat Pernyataan Pembatalan ke-I tertanggal 2 Mei 2025, Surat Pernyataan Pembatalan ke-II tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Pembatalan ke-III tertanggal 2 Mei 2025 2025, maka Jual-Beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap objek sengketa dinyatakan DIBATALKAN, sehingga pembatalan jual beli serta seluruh objek sengketa harus dikembalikan kepada Para Penggugat untuk seluruhnya terhadap objek sengketa :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m?2; atasnama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan, Tayo, Jamin dan Rebo;
- Selatan : Sri Suprapti, 03070 dan 03071;
- Timur : Sungai;
- Barat : Jalan
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m?2; atasnama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Ngatiman;
- Selatan : Jalan;
- Timur : Sadi dan Sarto Pawiro;
- Barat : Saluran;
9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah objek sengketa :
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan, Tayo, Jamin dan Rebo;
- Selatan : Sri Suprapti, 03070 dan 03071;
- Timur : Sungai;
- Barat : Jalan
- Tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Ngatiman;
- Selatan : Jalan;
- Timur : Sadi dan Sarto Pawiro;
- Barat : Saluran;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V untuk menyerahkan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan dan melakukan Peralihan Hak atas tanah kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun terhadap :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan, Tayo, Jamin dan Rebo;
- Selatan : Sri Suprapti, 03070 dan 03071;
- Timur : Sungai;
- Barat : Jalan
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Ngatiman;
- Selatan : Jalan;
- Timur : Sadi dan Sarto Pawiro;
- Barat : Saluran;
Apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V tidak melaksanakan isi dari Putusan ini secara sukarela, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memerintahkan pelaksanaan isi putusan ini bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat-alat Kekuasaan Negara;
11. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat II, berdasarkan Putusan perkara a quo dan bila perlu dengan bantuan alat-alat Kekuasaan Negara, memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan peralihan hak atau menerbitkan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadi atas nama Para Penggugat;
12. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan segala sesuatu di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen;
13. Menyatakan (Status Quo) dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak melakukan proses hukum apabila terjadi peralihan atau perbuatan hukum apapun berupa pencatatan atau peralihan hak kepada pihak siapapun terhadap objek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014954.0 seluas ± 18.750m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB. 11.20.000014952.0 seluas ± 2.946m?2; atas nama PT. MESARI AMERTA SEJAHTERA yang terletak di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan Putusan perkara a quo;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang denda atas keterlambatan (Dwangsom) dalam menjalankan isi Putusan kepada Para Tergugat pada setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai pemenuhan isi putusan;
16. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih terlebih dahulu (uitbaar bijvoorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |