Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PN Sgn DWI RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI RAHARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut: 
2. Memberikan izin kepada Pemohon (DWI RAHARJO) selaku orang tua kandung untuk mewakili dari kedua anak kandung yaitu 1. JESSICA KAYLA PUTRI, tempat lahir di Tangerang, tanggal 08 Oktober 2011, dan 2. QOTRUNNADA ANNAFI’ IYYAH, tempat lahir di Tangerang, tanggal 04 Januari 2019, khusus untuk mengalihkan nama ke orang tua (Almh. ENDANG PURWANINGSIH) sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB No: 11.20.08.08.1.02340, Luas 700m2 yang terletak di Desa Garut, Rt.08, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, atas nama 1. JESSICA KAYLA PUTRI dalam perwalian DWI RAHARJO, 2. QOTRUNNADA ANNAFI’ IYYAH dalam perwalian DWI RAHARJO. 
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon: 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak