Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Sgn AFRIYENSI, SH. SUMARNO Alias KACUNG Bin MARTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2649 /M.3.26/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIYENSI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNO Alias KACUNG Bin MARTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARYOKO, SH.MH.SUMARNO Alias KACUNG Bin MARTO Alm
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

  -------- Bahwa  terdakwa SUMARNO ALIAS KACUNG BIN MARTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  bertempat di pinggir jalan Sambirejo-Sragen tepatnya Dukuh Bulu Rt.023/Rw.- Desa Sambi Kec. Sambirejo Kab. Sragen, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi ARI WIBOWO (di tuntut dalam berkas terpisah) dengan nomor WA  082 241 278 969 yang intinya saksi ARI WIBOWO dituntut dalam berkas   terpisah) menawarkan dengan kata-kata “apakah masih suka makai ( makai yang di maksud adalah memakai narkotika jenis shabu ) kemudian di terdakwa jawab, kalau beli 0,5 harganya berapa? Kemudian di jawab saksi Ari Wibowo   Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa jawab “iya mas” setelah itu saksi ARI WIBOWO mengirimkan nomor akun dana (087873208752).
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib    terdakwa mengirimkan bukti trasferan ke nomor washaap (WA) saksi ARI WIBOWO sambil mengabarkan kalau terdakwa sudah tranfer uang sebesar        Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ke akun dana milik saksi Ari Wibowo,      kemudian di jawab saksi ARI         WIBOWO “iya pak”, setelah itu terdakwa di     hubungi saksi ARI WIBOWO dengan tujuan      akan mengantarkan narkotika jenis          shabu yang terdakwa pesan tersebut, lalu antara    terdakwa dan saksi Ari        Wibowo sepakat bertemu di sebuah warung pinggir jalan daerah    sambirejo       sragen, kemudian sekitar pukul 17.00 wib terdakwa langsung menuju lokasi    tersebut, setelah terdakwa sampai lokasi warung tersebut terdakwa bertemu        dengan saksi ARI WIBOWO kemudian saksi ARI WIBOWO langsung memberikan 1 ( satu ) buah lakban yang berisi serbuk kristal shabu     kemudian terdakwa terima lalu terdakwa  genggam    dan terdakwa bawa pulang            ke rumah terdakwa di Dk. Ngargosari Rt.005/Rw.002, Ds.    Jenawi, Kec. Jenawi            ,Kab. Karanganyar, setelah sampai di rumah terdakwa 1 (satu) buah plastik     klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu tersebut    terdakwa pakai lalu sisa shabu tersebut terdakwa simpan dan terdakwa masukan    kedalam tas selempang warna coklat milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No.Pol. AD 6189 BJF di daerah Pinggir Jalan Sambirejo-Sragen tepatnya di  Dk. Bulu Rt. 023/Rw. -, Ds. Sambi, Kec. Sambirejo, Kab. Sragen dengan maksud dan tujuan menunggu teman Wanita terdakwa, sambil membawa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdakwa simpan barang berupa :
    • 1 ( satu ) buah lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah palstik klip bening yang berisikan Serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam lipatan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah alat Hisap shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai 2 (dua) buah sedotan dan 1 buah pipet kaca.
    • 1 (satu) buah korek gas warna kuning.\1 ( Satu ) buah Hp merk OPPO warna Putih Ungu.

Namun perbuatan terdakwa diketahui yang berwajib, sehingga selanjutnya yang berwajib mengamankan terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut.

  • Bahwa  terdakwa telah membeli sabu tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berhak untuk itu karena tidak dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1785/NNF/2025, tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat oleh AKBP.  ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K, Jabatan Kepala  Sub  Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Pembina EKO FERY PRASETYO, S.Si. Jabatan sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dan Penda Tk l DANY APRIASTUTI A.Md., Farm., S.E Jabatan sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Labfor Cab. Semarang, barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1785/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka di beri nomor barang bukti :
  1. BB-4465/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip  yang didalammnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12604  gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimalistik disimpulkan :

BB-4465/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Setelah diperiksa :

BB- 4465/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11831 gram.

----------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa  terdakwa SUMARNO ALIAS KACUNG BIN MARTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  bertempat di pinggir jalan Sambirejo-Sragen tepatnya Dukuh Bulu Rt.023/Rw.- Desa Sambi Kec. Sambirejo Kab. Sragen, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa di hubungi oleh saksi ARI WIBOWO (di tuntut dalam berkas terpisah) dengan nomor  WA 082 241 278 969 yang intinya saksi ARI WIBOWO dituntut dalam berkas   terpisah) menawarkan dengan kata-kata “apakah masih suka makai ( makai yang di maksud adalah memakai narkotika jenis shabu ) kemudian di terdakwa          jawab, kalau beli 0,5 harganya berapa? Kemudian di jawab saksi Ari Wibowo   Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa jawab “iya mas”        setelah itu saksi ARI WIBOWO mengirimkan nomor akun dana (087873208752).
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib    terdakwa        mengirimkan bukti trasferan ke nomor washaap (WA) saksi ARI       WIBOWO    sambil mengabarkan kalau terdakwa sudah tranfer uang sebesar     Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ke akun dana milik saksi Ari Wibowo,          kemudian di jawab saksi ARI    WIBOWO “iya pak”, setelah itu terdakwa di        hubungi saksi ARI WIBOWO dengan tujuan    akan mengantarkan narkotika jenis          shabu yang terdakwa pesan tersebut, lalu antara    terdakwa dan saksi Ari        Wibowo sepakat bertemu di sebuah warung pinggir jalan daerah    sambirejo       sragen, kemudian sekitar pukul 17.00 wib terdakwa langsung menuju lokasi    tersebut, setelah terdakwa sampai lokasi warung tersebut terdakwa bertemu        dengan saksi ARI WIBOWO kemudian saksi ARI WIBOWO langsung memberikan 1 ( satu ) buah    lakban yang berisi serbuk kristal shabu   kemudian terdakwa terima lalu terdakwa genggam    dan terdakwa bawa pulang            ke rumah terdakwa di Dk. Ngargosari Rt.005/Rw.002, Ds.    Jenawi, Kec. Jenawi            ,Kab. Karanganyar, setelah sampai di rumah terdakwa 1 (satu) buah     plastik             klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu tersebut            terdakwa pakai lalu sisa shabu tersebut terdakwa simpan dan terdakwa masukan          kedalam tas selempang warna coklat milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No.Pol. AD 6189 BJF di daerah Pinggir Jalan Sambirejo-Sragen tepatnya di  Dk. Bulu Rt. 023/Rw. -, Ds. Sambi, Kec. Sambirejo, Kab. Sragen dengan maksud dan tujuan menunggu teman Wanita terdakwa, sambil membawa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdakwa simpan barang berupa :
    • 1 ( satu ) buah lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah palstik klip bening yang berisikan Serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam lipatan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    • 1 (satu) buah alat Hisap shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai 2 (dua) buah sedotan dan 1 buah pipet kaca.
    • 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
    • 1 ( Satu ) buah Hp merk OPPO warna Putih Ungu.

Namun perbuatan terdakwa diketahui yang berwajib, sehingga selanjutnya yang berwajib mengamankan terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan,      menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa         serbuk Kristal Narkotika jenis shabu, serta tidak menyimpannya untuk keperluan       pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan ;
  •    Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :           1785/NNF/2025, tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat oleh AKBP.  ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K, Jabatan Kepala  Sub  Bidang Narkoba Bidang      Laboratorium Forensik, Pembina EKO FERY PRASETYO, S.Si. Jabatan           sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dan   Penda Tk l DANY APRIASTUTI A.Md., Farm., S.E Jabatan sebagai pemeriksa   pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Labfor Cab. Semarang,       barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1785/NNF/2025 berupa 1 (satu)    bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka di beri    nomor barang bukti :
  1. BB-4465/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip  yang didalammnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12604  gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimalistik disimpulkan :

BB-4465/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Setelah diperiksa :

BB- 4465/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11831  gram.

----------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya