Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa SUMARNO ALIAS KACUNG BIN MARTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Sambirejo-Sragen tepatnya Dukuh Bulu Rt.023/Rw.- Desa Sambi Kec. Sambirejo Kab. Sragen, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi ARI WIBOWO (di tuntut dalam berkas terpisah) dengan nomor WA 082 241 278 969 yang intinya saksi ARI WIBOWO dituntut dalam berkas terpisah) menawarkan dengan kata-kata “apakah masih suka makai ( makai yang di maksud adalah memakai narkotika jenis shabu ) kemudian di terdakwa jawab, kalau beli 0,5 harganya berapa? Kemudian di jawab saksi Ari Wibowo Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa jawab “iya mas” setelah itu saksi ARI WIBOWO mengirimkan nomor akun dana (087873208752).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa mengirimkan bukti trasferan ke nomor washaap (WA) saksi ARI WIBOWO sambil mengabarkan kalau terdakwa sudah tranfer uang sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ke akun dana milik saksi Ari Wibowo, kemudian di jawab saksi ARI WIBOWO “iya pak”, setelah itu terdakwa di hubungi saksi ARI WIBOWO dengan tujuan akan mengantarkan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut, lalu antara terdakwa dan saksi Ari Wibowo sepakat bertemu di sebuah warung pinggir jalan daerah sambirejo sragen, kemudian sekitar pukul 17.00 wib terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, setelah terdakwa sampai lokasi warung tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ARI WIBOWO kemudian saksi ARI WIBOWO langsung memberikan 1 ( satu ) buah lakban yang berisi serbuk kristal shabu kemudian terdakwa terima lalu terdakwa genggam dan terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Dk. Ngargosari Rt.005/Rw.002, Ds. Jenawi, Kec. Jenawi ,Kab. Karanganyar, setelah sampai di rumah terdakwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa pakai lalu sisa shabu tersebut terdakwa simpan dan terdakwa masukan kedalam tas selempang warna coklat milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No.Pol. AD 6189 BJF di daerah Pinggir Jalan Sambirejo-Sragen tepatnya di Dk. Bulu Rt. 023/Rw. -, Ds. Sambi, Kec. Sambirejo, Kab. Sragen dengan maksud dan tujuan menunggu teman Wanita terdakwa, sambil membawa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdakwa simpan barang berupa :
- 1 ( satu ) buah lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah palstik klip bening yang berisikan Serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam lipatan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) buah alat Hisap shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai 2 (dua) buah sedotan dan 1 buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek gas warna kuning.\1 ( Satu ) buah Hp merk OPPO warna Putih Ungu.
Namun perbuatan terdakwa diketahui yang berwajib, sehingga selanjutnya yang berwajib mengamankan terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut.
- Bahwa terdakwa telah membeli sabu tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berhak untuk itu karena tidak dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
- Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1785/NNF/2025, tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat oleh AKBP. ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Pembina EKO FERY PRASETYO, S.Si. Jabatan sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dan Penda Tk l DANY APRIASTUTI A.Md., Farm., S.E Jabatan sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Labfor Cab. Semarang, barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1785/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka di beri nomor barang bukti :
- BB-4465/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalammnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12604 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimalistik disimpulkan :
BB-4465/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Setelah diperiksa :
BB- 4465/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11831 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SUMARNO ALIAS KACUNG BIN MARTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Sambirejo-Sragen tepatnya Dukuh Bulu Rt.023/Rw.- Desa Sambi Kec. Sambirejo Kab. Sragen, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa di hubungi oleh saksi ARI WIBOWO (di tuntut dalam berkas terpisah) dengan nomor WA 082 241 278 969 yang intinya saksi ARI WIBOWO dituntut dalam berkas terpisah) menawarkan dengan kata-kata “apakah masih suka makai ( makai yang di maksud adalah memakai narkotika jenis shabu ) kemudian di terdakwa jawab, kalau beli 0,5 harganya berapa? Kemudian di jawab saksi Ari Wibowo Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa jawab “iya mas” setelah itu saksi ARI WIBOWO mengirimkan nomor akun dana (087873208752).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa mengirimkan bukti trasferan ke nomor washaap (WA) saksi ARI WIBOWO sambil mengabarkan kalau terdakwa sudah tranfer uang sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ke akun dana milik saksi Ari Wibowo, kemudian di jawab saksi ARI WIBOWO “iya pak”, setelah itu terdakwa di hubungi saksi ARI WIBOWO dengan tujuan akan mengantarkan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut, lalu antara terdakwa dan saksi Ari Wibowo sepakat bertemu di sebuah warung pinggir jalan daerah sambirejo sragen, kemudian sekitar pukul 17.00 wib terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, setelah terdakwa sampai lokasi warung tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ARI WIBOWO kemudian saksi ARI WIBOWO langsung memberikan 1 ( satu ) buah lakban yang berisi serbuk kristal shabu kemudian terdakwa terima lalu terdakwa genggam dan terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Dk. Ngargosari Rt.005/Rw.002, Ds. Jenawi, Kec. Jenawi ,Kab. Karanganyar, setelah sampai di rumah terdakwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa pakai lalu sisa shabu tersebut terdakwa simpan dan terdakwa masukan kedalam tas selempang warna coklat milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No.Pol. AD 6189 BJF di daerah Pinggir Jalan Sambirejo-Sragen tepatnya di Dk. Bulu Rt. 023/Rw. -, Ds. Sambi, Kec. Sambirejo, Kab. Sragen dengan maksud dan tujuan menunggu teman Wanita terdakwa, sambil membawa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdakwa simpan barang berupa :
- 1 ( satu ) buah lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah palstik klip bening yang berisikan Serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam lipatan Uang Tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) buah alat Hisap shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai 2 (dua) buah sedotan dan 1 buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
- 1 ( Satu ) buah Hp merk OPPO warna Putih Ungu.
Namun perbuatan terdakwa diketahui yang berwajib, sehingga selanjutnya yang berwajib mengamankan terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk Kristal Narkotika jenis shabu, serta tidak menyimpannya untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan ;
- Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1785/NNF/2025, tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat oleh AKBP. ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Pembina EKO FERY PRASETYO, S.Si. Jabatan sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dan Penda Tk l DANY APRIASTUTI A.Md., Farm., S.E Jabatan sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Labfor Cab. Semarang, barang bukti yang diterima diberi No. Lab: 1785/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka di beri nomor barang bukti :
- BB-4465/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalammnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12604 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimalistik disimpulkan :
BB-4465/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Setelah diperiksa :
BB- 4465/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11831 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |