Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2020/PN Sgn R. ENGGO SULISTIYONO WIBOWO, SH ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.C/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B / / VI / 2020 / Sek Sbm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1R. ENGGO SULISTIYONO WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Identitas terdakwa :

 

N  a  m  a

Tempat / tanggal Lahir

Jenis Kelamin

A g a m a

Pekerjaan

Kewarganegaraan/suku

A l a m a t

NIK

:

:

:

:

:

:

:

:

ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO

Pasuruan, 28 April 1996, 24 Tahun

Laki-laki

Islam

Wiraswasta

Indonesia/Jawa

Dsn. Alkemar Rt.007/007, Ds. Martopuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.

3514982804960002

 

Dengan disangkaan :

Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul  01.00 Wib, pada saat anggota Polsek Sambungmacan- polres sragen mengadakan operasi penyekatan didepan polsek sambungmacan tepatnya di jalan raya timur Km. 15 Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kbm Honda jazz warna abu abu metalik tahun 2007 nopol N 1260 AF yang di sopiri oleh terdakwa sdr. ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO bersama kedua temannya yaitu saksi IRVAN AVANDI 22 Th, Islam, Karyawan Swasta, Alamat : Dsn. Alkmar Rt 008/007,Desa Purwosari, Kec. Purwosari,  Kab. Pasuruan, Jawa Timur dan saksi DENY RIZAL IFANDI, 23 Th, Islam, Swasta, Alamat Dsn.Mesagi Rt 002/002, Desa Wonosari Kec. Tutur, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, Didalam Kbm tersebut didapati ada minuman beralkohol berupa :

 

-    minuman beralkohol tradisional jenis ciu sebanyak 109 (Seratus sembilan) botol Aqua ukuran besar  1,5 Liter .

 

Yang mana pemilik barang tersebut diakui oleh terdakwa sdr. ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO, terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari sdr. ARGA yang berada di Bekonang Kab. Sukoharjo dengan harga perbotolnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa akan diedarkan dengan cara dijual atau memperdagangkan  minuman beralkohol tradisional jenis ciu yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label kepada konsumen dengan harga Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) di tempat tinggalnya Dsn. Alkemar Rt.007/007, Ds. Martopuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.

Dengan demikian terdakwa sdr. ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO Telah terbukti melakukan Tindak Pidana Setiap Pengecer atau Penjual dilarang menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label dan/atau Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tradisional dengan bahan yang mengandung racun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia., dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.  

Sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) ke huruf b jo Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya