Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2020/PN Sgn | R. ENGGO SULISTIYONO WIBOWO, SH | ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2020/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / / VI / 2020 / Sek Sbm | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Identitas terdakwa :
Dengan disangkaan : Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib, pada saat anggota Polsek Sambungmacan- polres sragen mengadakan operasi penyekatan didepan polsek sambungmacan tepatnya di jalan raya timur Km. 15 Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kbm Honda jazz warna abu abu metalik tahun 2007 nopol N 1260 AF yang di sopiri oleh terdakwa sdr. ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO bersama kedua temannya yaitu saksi IRVAN AVANDI 22 Th, Islam, Karyawan Swasta, Alamat : Dsn. Alkmar Rt 008/007,Desa Purwosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, Jawa Timur dan saksi DENY RIZAL IFANDI, 23 Th, Islam, Swasta, Alamat Dsn.Mesagi Rt 002/002, Desa Wonosari Kec. Tutur, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, Didalam Kbm tersebut didapati ada minuman beralkohol berupa :
- minuman beralkohol tradisional jenis ciu sebanyak 109 (Seratus sembilan) botol Aqua ukuran besar 1,5 Liter .
Yang mana pemilik barang tersebut diakui oleh terdakwa sdr. ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO, terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari sdr. ARGA yang berada di Bekonang Kab. Sukoharjo dengan harga perbotolnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa akan diedarkan dengan cara dijual atau memperdagangkan minuman beralkohol tradisional jenis ciu yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label kepada konsumen dengan harga Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) di tempat tinggalnya Dsn. Alkemar Rt.007/007, Ds. Martopuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan. Dengan demikian terdakwa sdr. ANGGI ZIWANTARA Alias ANGGI Bin GUNTORO Telah terbukti melakukan Tindak Pidana Setiap Pengecer atau Penjual dilarang menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label dan/atau Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tradisional dengan bahan yang mengandung racun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia., dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) ke huruf b jo Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |