Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2022/PN Sgn Nanang Wijayanto,ST 1.PT.BPR Suryamas Cabang Sragen
2.Eko Budiarto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2022/PN Sgn
Tanggal Surat Sabtu, 23 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Wijayanto,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIK BUDI PRASETYA, S.H.Nanang Wijayanto,ST
Tergugat
NoNama
1PT.BPR Suryamas Cabang Sragen
2Eko Budiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan benar ( allgoed opposant ) ;
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Pelawan adalah salah satu pengelola dan memiliki sebagian dari sebidang tanah pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik nomor 4532 atas nama Suwanto, yang terletak di Kel.Nglorog, Kec. Sragen, Kab. Sragen dan segala sesuatu yang berdiri bangunan beserta tertanam di atas tanah pekarangan tersebut dan sebidang tanah pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik nomor 3831 atas nama Sumarsi, yang terletak di Kel.Nglorog, Kec. Sragen, Kab. Sragen dan segala sesuatu yang berdiri bangunan beserta tertanam di atas tanah pekarangan tersebut ;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan untuk membatalkan Penetapan Lelang atas sebidang tanah pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik nomor 4532 atas nama Suwanto, yang terletak di Kel.Nglorog, Kec. Sragen, Kab. Sragen dan segala sesuatu yang berdiri bangunan beserta tertanam di atas tanah pekarangan tersebut dan sebidang tanah pekarangan dalam Sertifikat Hak Milik nomor 3831 atas nama Sumarsi, yang terletak di Kel.Nglorog, Kec. Sragen, Kab. Sragen dan segala sesuatu yang berdiri bangunan beserta tertanam di atas tanah pekarangan tersebut;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali serta upaya hukum lain baik yang diajukan oleh Para Terlawan maupun pihak lainya ( Uitvoerbaar bij vooraad );
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak