Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2022/PN Sgn | DANANG NUR CAHYO | FATKHUR ROHMAN YULIANTORO BIN SUNARYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2022/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/4/I/Res.1.8/2022/Sek.Kml | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO mulai berjualan di pasar Bunder Sragen, dan tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO setiap hari berjualan disitu, lalu pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO sedang membutuhkan uang, lalu tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO mempunyai niat untuk mendapat uang dengan cara mencuri uang yang berada di kotak amal, kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO langsung menuju ke arah Masjid Jamiatul Ikhwan yang berda Kp. Ngablak Kel. Kroyo Kec. Karangmalang Kab. Sragen dengan menggunakan spm Yamaha Vega Force warna merah, karena sebelumnya tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO juga pernah melakukan perbuatan tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO di Masjid tersebut, kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO masuk ke dalam masjid dengan kepala tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO tutupi dengan sarung warna merah kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO langsung menuju ke kamar mandi masjid karena kebelet, dan pada saat tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO di kamar mandi tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO melihat gunting warna hitam hijau kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO ambil gunting tersebut untuk tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO gunakan mengambil uang yang ada dalam kotak amal, lalu kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO ke tempat kotak amal lalu kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO angkat sejauh 10 (sepuluh) meter ke arah mimbar khotbah, dan sebelum tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO mengambil uang yang ada dalam kotak amal ternyata diluar masjid sudah banyak orang lalu kemudian tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO lari keluar dan akhirnya tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO ditangkap oleh warga sekitar dan kemudian diamankan oleh anggota Polsek Karangmalang. - Atas kejadian tersebut Takmir Masjid Jamiatul Ikhwan belum mengalami kerugian karena tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO sebelum berhasil mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut terlebih dahulu kepergok/ketahuan oleh warga setempat namun tersangka FATKHUR ROHMAN YULIANTORO Bin SUNARYO sempat memindahkan kotak amal tersebut sejauh 10 meter, Setelah di saksikan oleh pelapor yang merupakan takmir Masjid Jamiatul Ikhwan beserta saksi-saksi kotak amal tersebut di buka dan di hitung bersama sama berisi uang sebesar Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
IV. KESIMPULAN : Bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 364 Sub 53 KUH.Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |