Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Sgn DIDIK SETYAWAN, SH. MUHAMMAD FAUZY NAHRON Bin AGUS MARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1007 /M.3.26/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIK SETYAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZY NAHRON Bin AGUS MARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZY NAHRON Bin AGUS MARYANTO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam bak gandeng KBM Truk Hino, warna hijau, Tahun 2012 Nopol B 9094 TYV yang terparkir di area gudang Diva Elektronik yang beralamat di Jl. Ringroad Utara Dk. Bendungan Rt.13, Desa Pilangsari, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD FAUZY NAHRON Bin AGUS MARYANTO (selanjutnya disebut terdakwa) berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 unit KBM roda dua Yamaha Nmax warna biru nopol AD 3333 Y hendak melakukan transaksi COD di depan gudang Diva Elektronik yang beralamat di Jl. Ringroad utara Dk. Bendungan Rt.13, Desa Pilangsari, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen. Setelah melakukan transaksi, terdakwa melihat KBM Truk Hino, warna hijau, Tahun 2012 Nopol B 9094 TYV bermuatan barang elektronik yang terparkir di halaman depan gudang Diva Elektronik dengan penutup/ terpal dalam keadaan sedikit terbuka serta tali pengikat tidak kencang dan kurang rapi. Seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam bak truk gandeng tersebut. Kemudian terdakwa mencari tangga dan pisau di warung yang berada di sekitar lokasi untuk memudahkan terdakwa mengambil barang di dalam truk. Setelah menemukan tangga dan pisau, kemudian terdakwa memanjat bagian pintu belakang KBM truk gandeng dan masuk ke dalam bak truk gandeng tersebut lalu terdakwa memotong tali kardus yang mengikat barang-barang elektronik yang berada di dalam bak gandeng truk. Setelahnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah mesin cuci merk Panasonic Tipe NA-W80BBZ4H warna putih yang masih terbungkus kardus. Kemudian terdakwa menggendong mesin cuci tersebut meninggalkan lokasi menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin cuci merk Panasonic Tipe NA-W80BBZ4H warna putih dilakukan tanpa seijin korban yakni DIDI Bin ADHARI (Alm). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, DIDI Bin ADHARI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, Undang-Undang RI. No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya