| Petitum Permohonan |
- PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon I melalui Termohon II dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktur Jendral Perbendaharaan Negara Republik Indonesia, Cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sragen untuk membayar ganti kerugian yang meliputi kerugian materiel maupun Inmateriel sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian inmateriel sebesar Rp.900.000.000.,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
- Memerintahkan Termohon II dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktur Jendral Perbendaharaan Negara Republik Indonesia, Cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sragen untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon sebagaimana petitum pada angka 2 diatas, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Penetapan permohonan ganti kerugian ini diterima oleh Termohon II;
- Memerintahkan Termohon I untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media Televisi nasional, 7 Media cetak Nasional, 4 harian media cetak lokal, 5 Tabloid mingguan Nasional, 5 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio Lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara.
|