Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Sgn Ir. Sih Mulyono, MM KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1Ir. Sih Mulyono, MM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

      

Hal    :    Permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penuntutan

Kepada Yth :
KETUA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
di-
    SRAGEN

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2021 atas nama Pemberi Kuasa :

Nama    :    Ir. SIH MULYONO, MM
Tempat /Tanggal lahir    :    Sragen, 12 Mei 1961
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Pekerjaan    :    Pensiunan
Agama    :    Kristen
Alamat    :    Sonorejo RT. 15 RW. 04 Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah.
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………..………………………………. PEMOHON.
Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan terkait penanganan pemeriksaan laporan polisi No. melawan :
Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq. Kepala Kejaksaaan Negeri Sragen  yang beralamat di Jl. Raya Sukowati No. 23 Sragen;
untuk selanjutnya mohon disebut  sebagai ……………………………………………………. TERMOHON.

Adapun yang menjadi alasan diajukannya permohonan incasu adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa Pemohon adalah pihak Pelapor dalam dugaan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242  ayat (1) KUHP yang telah diterima oleh Kepolisian Resor Sragen tanggal 23  Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/32/VI/2020/Jtg/Res.Srg bersamaan dengan kedudukannya sebagai anak kandung dari Sutinah Binti Sastrosugito yang merasa dirugikan berkaitan dengan keberadaan dirinya sebagai anak kandung dari Sutinah Binti Sastrosugito telah ditiadakan oleh Terlapor dalam laporan Pemohon kepada Kepolisian Resor Sragen yang hal tersebut telah termaktub dalam putusan perkara No. 0098/Pdt.P/2017/PA.Sr yaitu dalam kesaksian Ngadiyo dan Saman.
2.    Bahwa dalam laporan tersebut, adalah berkaitan dengan telah terjadinya suatu peristiwa yang dapat diduga sebagai tindak pidana yang menempatkan Saudara Ngadiyo dan Saman selaku Pihak Terlapor terkait dengan keterangan yang disampaikannya dalam persidangan perkara No. 0098/Pdt.P/2017/PA.Sr dengan dibawah sumpah pada tanggal 08 Mei 2017 di Kantor Pengadilan Agama Sragen.
3.    Bahwa terhadap putusan perkara No. 0098/Pdt.P/2017/PA.Sr Pengadilan Agama Sragen telah memiliki kekuatan hukum bila diperhitungkan sejak dibacakannya putusan tersebut yaitu sejak tanggal 08 Mei 2017.
4.    Bahwa dalam kutipan salinan telah disampaikan keterangan saksi sebagaimana termuat dalam Putusan a quo pada halaman 4  dan 5 yaitu keterangan dari Ngadiyo Bin Sutokromo dan Saman Bin Pawiro Jono (keduanya Terlapor dalam Laporan Pemohon) sebagai berikut :
“Bahwa saksi mengetahui, almarhum Suwarno hanya mempunyai seorang saudara perempuan bernama Sutinah Beragama Kristen dan telah meninggal juga tidak mempunyai anak”
5.    Bahwa hal yang disampaikan kedua saksi tersebut yang juga Terlapor dalam Laporan Pemohon adalah tidak benar dan mengandung suatu kebohongan sehingga Pelapor menempuh upaya hukum dengan menyampaikan peristiwa tersebut ke Kepala Kepolisian Resor Sragen.
6.    Bahwa perlu disampaikan, Pemohon adalah salah satu anak kandung dari Sutinah Saudara Perempuan almarhum Suwarno dan faktanya yang benar adalah :
“Bahwa almarhum Suwarno mempunyai seorang saudara perempuan bernama Sutinah yang beragama Islam yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2014 yang semasa hidupnya memiliki 6 (enam) orang anak yang salah satunya adalah Pemohon”.
7.    Bahwa terhadap laporan yang disampaikannya kepada Kepala Kepolisian Resor Sragen telah diserahkan bukti berupa putusan perkara No. 0098/Pdt.P/2017/PA.Sr dan telah diperiksa beberapa orang saksi terkait dengan laporan tersebut termasuk Pemohon yang telah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen yang menangani perkara tersebut.
8.    Bahwa terhadap penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen dan telah sampai pada pada tahapan penyidikan yang menempatkan Saudara Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono sebagai Tersangka yang mana terhadap Ngadiyo yang juga selaku Terlapor dalam laporan Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia.
9.    Bahwa sesuai dengan keterangan yang disampaikan Penyidik Kepolisian Resor Sragen yang menangani laporan dari Pemohon pada sekira tanggal 22 Juli 2020, dapat diuraikan serangkaian fakta sebagai berikut :
1)    Bahwa terhadap Pelapor atas nama Saman Harsosukismo bin Pawiro Jono (Alm) telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen;
2)    Bahwa atas penetapan tersangka tersebut kemudian oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen yang menangani perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon.
3)    Bahwa terhadap pelimpahan berkas oleh Penyidik tersebut sampai dengan disampaikannya Permohonan ini telah terjadi pengembalian berkas kepada Penyidik Kepolisian Resor Sragen oleh Termohon.
10.    Bahwa hal sebagaimana yang telah Pemohon sampaikandalam angka 9 point 1), 2) dan 3) terurai diatas menunjukkan telah dilakukan upaya penanganan perkara oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen yang mana terhadap penetapan tersangka Saman Harsosukismo bin Pawiro Jono (alm) tersebut telah dilakukan secara sah dan berdasar hukum yaitu dengan telah tercukupinya dua alat bukti dalam perkara yaitu bukti surat berupa salinan putusan perkara  No. 0098/Pdt.P/2017/PA.Sr dan keterangan saksi-saksi.
11.    Bahwa secara factual terhadap penetapan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen sebagaimana dimaksud dalam Surat No : SPDP/43/VII/RES.1.24/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sragen tanggal 30 Juli 2020 yang disampaikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen kepada Termohon, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 14 Jo. Pasal 17 KUHAP yang secara terang telah  dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014  yang pada intinya yaitu terhadap penetapan tersangka dapat dilakukan dengan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang – undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
12.    Bahwa sehingga terhadap penetapan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen sebagaimana tertuang dalam Surat No : SPDP/43/VII/RES.1.24/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sragen tanggal 30 Juli 2020 tersebut, seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melakukan penuntutan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm) di persidangan Pengadilan Negeri Sragen.
13.    Bahwa namun yang terjadi adalah pengiriman berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen kepada Termohon, telah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dilakukan pengembalian oleh Termohon dengan perintah untuk dilengkapi.
14.    Bahwa hal yang demikian sama saja dengan Termohon telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah berkaitan dengan telah tercukupinya syarat penetapan tersangka berdasarkan ketentuan perundangan sebagaimana uraian Pemohon dalam posita angka 10 dan 11 Permohonan incasu yang mana terhadap tindakan Termohon merugikan Pemohon selaku Pelapor dan Korban berkaitan dengan terhentinya penanganan perkara.
15.    Bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 7 KUHAP pengertian tentang Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, yang dengan mencermati rumusan dalam pasal tersebut maka yang berwenang melakukan penuntutan terhadap perkara laporan Pemohon adalah Termohon yang hal tersebut juga telah sesuai dengan kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
16.    Bahwa secara tegas Pemohon sampaikan bahwa terhadap penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Termohon yang berakibat terhentinya penanganan perkara laporan Pemohon di Kepolisian Resor Sragen yaitu  Laporan Polisi No. STTLP/32/VI/2020/Jtg/Res.Srg terkait dengan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu oleh Termohon merupakan suatu bentuk penghentian penuntutan yang diduga dilakukan secara tidak sah.
17.    Bahwa sehingga atas kerugiannya itu maka dengan ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terkait dengan adanya dugaan penghentian penuntutan oleh Termohon di Pengadilan Negeri Sragen sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana..

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon uraikan diatas maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen untuk memanggil para pihak, menetapkan Hakim Pemeriksa dan Hari persidangan dan memeriksa perkara dengan seksama serta menjatuhkan putusan yang amarnya :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pemohon beritikad baik
3.    Menyatakan sah dan berdasar hukum penetapan tersangka terhadap Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm) oleh Penyidik Kepolisian Resor Sragen.
4.    Menyatakan sah dan berdasar hukum Surat No : SPDP/43/VII/RES.1.24/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sragen tanggal 30 Juli 2020.
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Penyidik Kepolisan Resor Sragen dalam penanganan perkara laporan Pemohon yaitu Laporan Polisi No. STTLP/32/VI/2020/Jtg/Res.Srg.
6.    Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah.
7.    Menghukum Termohon untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penuntutan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm);
8.    Menghukum Termohon untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm)
9.    Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
Namun bila Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (E Aeque et bono)
Demikian permohonan ini disampaikan.


Surakarta, 23 Agustus 2021
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon,


(SAPTO DUMADI RAGIL RAHARJO, SH)

                                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya