Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Sgn |
Tanggal Surat |
Minggu, 10 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUH. NASRUN | 2 | SRI REJEKI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KRIS HARTANTO, SH.MH. | MUH. NASRUN | 2 | KRIS HARTANTO, SH.MH. | SRI REJEKI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Rifan Financindo Berjangka kantor cabang Solo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian dan bukti tansfer para penggugat yang di tarik tergugat sebagai nasabah tergugat sebesar Rp 2 milyar.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang melakukan tindakan dengan mau menerima dana dari para penggugat dan tidak memberikan bagi hasil bahkan tidak mengembalikan dana pokok para penggugat sebagai nasabah tergugat sebesar Rp 2 milyar adalah tindakan perbuatan tidak terpuji dan wanprestasi.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh para Penggugat dari tergugat tidak di Jelaskan Pihak Tergugat dalam Notariilterkait asuransi jasa perlindungan keuangan dana para penggugat sebagai nasabah yang ditunjuk oleh tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku sehingga dana deposito sebagai amanat dari tergugat harus dikembalikan secara langsung dan sekaligus.
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan dievaluasi ulang Surat Perjanjian dari pihak tergugat kepada para penggugat terkait penjaminan kepada nasabah/para penggugat, maka segala bentuk perputaran keuangan sebagai alasan dari tergugat tersebut dinyatakan beku/ berhenti selama dalam sengketa perdata sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam gugatan ini yang pada pokoknya deposito para penggugat yang di minta tergugat sebesar total Rp 2 milyar harus di kembalikan tergugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengembalikan dana pokok deposito para penggugat sebagai nasabah tergugat sebesar Rp 2 milyar tanpa syarat dan beban bilamana diperlukan dengan bantuan alat Negara melalui putusan pengadilan dari pihak tergugat dari pengadilan kepada para Penggugat
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIIDAIR :
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan keadilan (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |