Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Sgn MULYANI 1.WAHYUDI
2.SIYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Yuliansyah S.HMULYANI
Tergugat
NoNama
1WAHYUDI
2SIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SRAGEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Bukti dan surat yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah Jual - Beli dibawah tangan Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan Tergugat II atas sebidang tanah dibawah tangan SHM No : 2014 Luas tanah : 260 M2 terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen , dengan batas - batas, Utara : Partini, Selatan : Jalan, Timur : Pariyo, Barat : Jalan;
  4. Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jula beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk syarat sahnya balik nama sertifikat hak milik SHM No : 2014 Luas tanah : 260 M2 terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen , dengan batas - batas, Utara : Partini, Selatan : Jalan, Timur : Pariyo, Barat : JalanĀ  atas nama Siyati dan Wahyudi ( TERGUGAT I dan TERGUGAT II );
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan dan menerbitkan peralihan hak / Balik nama SHM No : 2014 Luas tanah : 260 M2 terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen , dengan batas - batas, Utara : Partini, Selatan : Jalan, Timur : Pariyo, Barat : JalanĀ  yang semula Atasnama Siyati dan Wahyudi ( TERGUGAT I dan TERGUGAT II ) menjadi atasnama Mulyani ( PENGGUGAT );
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak