Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Bukti dan surat yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sah Jual - Beli dibawah tangan Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan Tergugat II atas sebidang tanah dibawah tangan SHM No : 2014 Luas tanah : 260 M2 terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen , dengan batas - batas, Utara : Partini, Selatan : Jalan, Timur : Pariyo, Barat : Jalan;
- Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jula beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk syarat sahnya balik nama sertifikat hak milik SHM No : 2014 Luas tanah : 260 M2 terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen , dengan batas - batas, Utara : Partini, Selatan : Jalan, Timur : Pariyo, Barat : JalanĀ atas nama Siyati dan Wahyudi ( TERGUGAT I dan TERGUGAT II );
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan dan menerbitkan peralihan hak / Balik nama SHM No : 2014 Luas tanah : 260 M2 terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen , dengan batas - batas, Utara : Partini, Selatan : Jalan, Timur : Pariyo, Barat : JalanĀ yang semula Atasnama Siyati dan Wahyudi ( TERGUGAT I dan TERGUGAT II ) menjadi atasnama Mulyani ( PENGGUGAT );
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |