Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Sgn I Gede Adityatama F, S.H. SUNARNO Als Narno Bin Rono Pawiro, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/29/VII/Res.1.10/2024/Sek. Kdw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Gede Adityatama F, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARNO Als Narno Bin Rono Pawiro, Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) dengan sengaja dan melawan hak telah melakukan perbuatan pengerusakan sebagian barang milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 06 JuliĀ  2024 diketahui sekira Pkl.08.30 Wib di Area persawahan Dk.Brengosan Rt.09,Ds. Wonokerso Kec. Kedawung Kab. Sragen berupa : tanaman pohon pisang jenis kepok.

Bahwa tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) dalam melakukan perbuatan pengerusakan sebagian barang milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) tersebut dilakukan dengan cara : tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira jam 07.00 Wib. tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) mulai menyewa alat berat BULLDOZER yang dioperasikan oleh saksi GILANG RAHAYU dipergunakan untuk memperlebar dan meratakan jalan ke Makam Dukuh Brengosan dan berjalan waktu hingga pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib alat berat BULLDOZER mulai Operasi dan tepatnya pulul 08.30 Wib Mulai meratakan tanah yang dekat dengan Sawah milik saki TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) yang dekat dengan jalan makam Dk Brengosan dan pinggir sawah milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) tersebut ada beberapa tanaman pohon pisang Kepok dan ada 2 ( dua ) pohon yang sudah ada buah pisangnya yang mau panen dan ada beberapa pohon pisang yang masih kecil dan ada juga yang masih trubus pohon pisang tersebut dalam pemerataan tanah tersebut untuk pohon pisang milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) terkena tanah pada saat meratakan tanah dalam pembuatan atau pelebaran jalan ke makam Dk. Brengosan tersebut dan dalam kejadian tersebut untuk alat berat BULLDOZER tersebut yang menyewa tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) selama 6 ( enam ) hari dan tujuan tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) untuk melebarkan serta meratakan jalan ke Makam Dukuh Brengosan sekalian beramal akan tetapi saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) selaku pemilik lahan atau sawah yang ada tanaman Pohon pisang Kepok tidak terima kalau pohon pisang miliknya rusak terkena tanah atau tertimbun tanah pada saat pemerataan jalan ke makam Dukuh Brengosan tersebut.

Bahwa maksud dan tujuan tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) pada saat melakukan perbuatan pengerusakan barang berupa tanaman pohon pisang jenis kepok milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) adalah awalnya tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) menyewa alat berat BULLDOZER untuk mengeruk tanah sawahnya dan melebarkan serta meratakan jalan ke Makam Dukuh Brengosan dalam meratakan tanah tersebut pohon pisang milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) terkena tanah (tertimbun tanah) hingga mengakibatkan pohon pisang kepok tersebut rusak dan tidak bisa dipanen serta dalam melakukan perbuatannya tersebut tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) sebelumnya tidak pernah meminta Ijin atau sepengetahuan saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) dahulu sebagai pemilik.

Dengan demikian penuntut berpendapat bahwa perbuatan tersangka SUNARNO Als NARNO Bin RONO PAWIRO (Alm) yang telah melakukan perbuatan pengerusakan barang berupa tanaman pohon pisang jenis kepok milik saksi TRIMAN Alias NANO Bin ATMO WIJOYO (Alm) tersebut telah memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam bunyi Pasal 407 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya