Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2019/PN Sgn | WARSITO, SH | MUHAMAD MUNIR YULIANTO Alias MUNIR Bin WAGIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2019/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 26 / XI / 2019 / Sek Sdh | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNomor : B / 26 / XI / 2019 / Sek Sdh
a. Terdakwa :
b. Penahanan : - Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan - Diperpanjang : - - Penahan PU : -
c. Dakwaan : KESATU : Uraian singkat perkara tindak pidana : Dengan sengaja memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol kepada umum tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang dilakukan Tersangka MUHAMAD MUNIR YULIANTO alias MUNIR Bin WAGIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 16.30 wib di Toko “ Munir “ milik tersangka yang berada diwilayah Dk. Nglebak Rt 12 Ds. Sidoharjo, Kec.Sidoharjo Kab. Sragen berupa minuman beralkohol jenis Bir Anker dengan kandungan Alkohol 4,9 % , dengan cara Tersangka membeli minuman beralkohol jenis Bir Anker dari Toko 55 Sragen dengan harga perbotol sebesar Rp 22.500,- ( Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ) selanjutnya dijual lagi di toko kepada umum dengan harga sebesar Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan maksud untuk mencari keuntungan.
Dalam Perkara tindak pidana “ Dengan sengaja memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol kepada umum tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang dilakukan Tersangka MUHAMAD MUNIR YULIANTO alias MUNIR Bin WAGIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 16.30 wib di Toko “ Munir “ milik tersangka yang berada diwilayah Dk. Nglebak Rt 12 Ds. Sidoharjo, Kec.Sidoharjo Kab. Sragen berupa minuman beralkohol jenis Bir Anker dengan kandungan Alkohol 4,69 % , dengan cara Tersangka membeli minuman beralkohol jenis Bir Anker dari Toko 55 Sragen dengan harga perbotol sebesar Rp 22.500,- ( Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ) selanjutnya dijual lagi di toko kepada umum dengan harga sebesar Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan maksud untuk mencari keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Ayat (1) Jo pasal 26 Ayat ( 1 ) huruf a dan b Jo pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dengan demikian penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD MUNIR YULIANTO Alias MUNIR Bin WAGIMAN sudah memenuhi unsur – unsur yang tercantum dalam bunyi pasal 38 Ayat (1) Jo pasal 26 Ayat ( 1 ) huruf a dan b Jo pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |