Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2019/PN Sgn WARSITO, SH MUHAMAD MUNIR YULIANTO Alias MUNIR Bin WAGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.C/2019/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B / 26 / XI / 2019 / Sek Sdh
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARSITO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MUNIR YULIANTO Alias MUNIR Bin WAGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                        

SURAT  DAKWAAN

Nomor      :   B /  26   / XI / 2019 / Sek Sdh

 

a.   Terdakwa :

 

N a ma

Tempat/Tgl Lahir

Agama

Pekerjaan

Kebangsaan

Alamat

NIK

:

:

:

:

:

:

MUHAMAD MUNIR YULIANTO Alias MUNIR Bin WAGIMAN

Sragen, 03 Juli 1978 ( umur 41 tahun )

Islam

Wiraswasta  

Indonesia.

Dk. Nglebak Rt 12 Ds. Sidoharjo Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen.      3314110307780010.

 

b.   Penahanan :

-  Oleh Penyidik                         :  Tidak dilakukan penahanan   

-  Diperpanjang                          :  -

-  Penahan PU                          :   -

 

c.   Dakwaan :                              

KESATU :

Uraian singkat perkara  tindak pidana :     

Dengan sengaja memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol kepada umum tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang dilakukan Tersangka MUHAMAD MUNIR YULIANTO  alias MUNIR Bin WAGIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 16.30 wib di Toko “ Munir “  milik tersangka yang berada diwilayah Dk. Nglebak  Rt 12 Ds. Sidoharjo, Kec.Sidoharjo Kab. Sragen berupa minuman beralkohol jenis Bir Anker dengan kandungan Alkohol 4,9 % , dengan cara Tersangka membeli minuman  beralkohol jenis Bir Anker dari Toko 55 Sragen dengan harga perbotol sebesar Rp 22.500,- ( Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ) selanjutnya dijual lagi di toko kepada umum dengan harga sebesar Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan maksud untuk mencari keuntungan.

 

Dalam Perkara tindak pidana “ Dengan sengaja memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol kepada umum tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang dilakukan Tersangka MUHAMAD MUNIR YULIANTO  alias MUNIR Bin WAGIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 16.30 wib di Toko “ Munir “  milik tersangka yang berada diwilayah Dk. Nglebak  Rt 12 Ds. Sidoharjo, Kec.Sidoharjo Kab. Sragen berupa minuman beralkohol jenis Bir Anker dengan kandungan Alkohol 4,69 % , dengan cara Tersangka membeli minuman  beralkohol jenis Bir Anker dari Toko 55 Sragen dengan harga perbotol sebesar Rp 22.500,- ( Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ) selanjutnya dijual lagi di toko kepada umum dengan harga sebesar Rp 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan maksud untuk mencari keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Ayat (1) Jo  pasal 26 Ayat ( 1 )  huruf a dan  b Jo  pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Dengan demikian penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD MUNIR YULIANTO Alias MUNIR Bin WAGIMAN sudah memenuhi unsur – unsur yang tercantum dalam bunyi pasal 38 Ayat (1) Jo  pasal 26 Ayat ( 1 )  huruf a dan  b Jo  pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya