Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Sgn Yulis Prasetyo POLRES SRAGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yulis Prasetyo
Termohon
NoNama
1POLRES SRAGEN
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Bahwa berdasarkan dalil dan uraian Permohonan Pra Peradilan tersebut diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sragen melalui Hakim Pemeriksa Perkara mohon berkenan untuk memutus dan memeriksa sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah

tidak sah;

  1. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

 

Atau,

 

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya