Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Sgn ME. Setyowati Utami,S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ME. Setyowati Utami,S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SARYOKO, SH.MH.ME. Setyowati Utami,S.Pd
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon selaku Ibunya untuk mewakili kepentingan hukum anaknya yang bernama Harista Isqi Munawaroh, lahir di Sragen 13 November 2009, untuk melakukan perbuatan hukum  khusus untuk mengurus  serta menandatangani dokumen lain  dalam proses menjual  serta balik nama tanah pekarangan yang terletak di Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, sesuai Sertipikat Hak Milik No.03214;
  3. Membebankan kepada  Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak