Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sgn perbuatan para tergugat adalah telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Obyek sengketa sebagaimana sertifikat rumah Hak Guna Bangunan Nomor 160 atas nama Nur Syamsiah, beralamat di Griya Prima Timur No.04 RT.001/018, Klaten, yang telah dimohonkan Penggugat melalui pengadilan.
- Menyatakan bilamana Para Tergugat tidak mau dengan etikat yang baik dan bertanggungjawab, dengan tidak melaksanakan kewajiban pada putusan pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sgn atau mengalihkan sertifikat rumah Hak Guna Bangunan Nomor 160 atas nama Nur Syamsiah (Ibu Kandung Tergugat 1), beralamat di Griya Prima Timur No.04 RT.001/018, Klaten, kepada Penggugat dengan meningkatkan HGB yang kadaluwarsa dengan syarat turutannya, mengosongkan dan memerintahkan HGB untuk diperbarui guna peralihan dan putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti balik nama peralihan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah Rumah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, yaitu : rumah Hak Guna Bangunan Nomor 160 atas nama Nur Syamsiah, beralamat di Griya Prima Timur No.04 RT.001/018, Klaten, yang sertifikat aslinya dikuasai oleh Penggugat berdasarkan surat sita dari pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan (Ex aequo et bono) |