Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2019/PN Sgn | R. ENGGO SULISTIYONO WIBOWO, SH | YULI WINARTI Binti TARJITO, Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2019/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/07/VI/2019/Sek.Sbm | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Daftar : Nama lengkap : YULI WINARTI Binti TARJITO, Alm Tempat lahir : Sragen Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 13 Juli 1982 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dukuh Rt.04, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
Dengan disangkaan:
Pada Tanggal 04 Juni 2019, sekira pukul 22.45 Wib, , berawal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual/memperdagangkan minuman beralkohol jenis Bir kepada para remaja secara bebas di toko Bintang Terang beralamat di Dk. / Ds.Banaran Rt.024, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen. kemudian saksi bersama beberapa anggota piket siaga polsek Sambungmacan Polres Sragen mendatangi tempat yang sesuai laporan dari masyarakat tersebut, setelah sampai di toko Bintang Terang ternyata benar bahwa ditempat tersebut didapati ada 30 (tiga puluh) krat atau sebanyak 480 botol Minuman beralkohol golongan A jenis BIR Merk BINTANG dengan kandungan alkohol ± 4,7 % (empat koma tujuh persen),
Dengan demikian tersangka sdri.YULI WINARTI Binti TARJITO (Alm) telah terbukti melakukan tindak pidana Distributor dan sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung Minuman beralkohol kepada konsumen atau Setiap pemegang SIUP-MB, dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang terjadi pada hari selasa tanggal 04 juni 2019, sekira pukul 23.00 wib, di toko milik tersangka Alamat Dk. / Ds.Banaran Rt.024, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, terbukti memiliki dan menyimpan 30 (tiga puluh) krat atau sebanyak 480 botol Minuman beralkohol golongan A jenis BIR Merk BINTANG dengan kandungan alkohol ± 4,7 % (empat koma tujuh persen). Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Sragen, 12 Juni 2019
R.ENGGO, SW, SH
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |