INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Sgn | AGUS SUPRIYANTO | 1.PT Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) yang berkedudukan di Jakarta, cq PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Surakarta 2.Dwi Indah Rahayuningsih, S.PSI 3.Kartini 4.Djumadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Sgn | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan sebagai hukum perjanjian penjaminan yang terdapat dalam akta perjanjian pembiayaan usaha produktif nomor 01 Tanggal 04 Juli 2023 dibatalkan.
4. Menyatakan Hak Tanggungan yang mengikat pada obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini batal demi hukum.
5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini kepada Tergugat III melalui Tergugat IV.
6. Menghukum Tergugat II untuk segera melunasi kewajiban pinjaman pada Tergugat I tanpa menggantungkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2 atas nama Kartini.
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan yang melekat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini.
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat sita persamaan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |