Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sgn AGUS SUPRIYANTO 1.PT Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) yang berkedudukan di Jakarta, cq PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Surakarta
2.Dwi Indah Rahayuningsih, S.PSI
3.Kartini
4.Djumadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARDIMAN. SH.AGUS SUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) yang berkedudukan di Jakarta, cq PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Surakarta
2Dwi Indah Rahayuningsih, S.PSI
3Kartini
4Djumadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Miftakhul Imam, Dkk.PT Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) yang berkedudukan di Jakarta, cq PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Surakarta
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
 
3. Menyatakan sebagai hukum perjanjian penjaminan yang terdapat dalam akta perjanjian pembiayaan usaha produktif nomor 01 Tanggal 04 Juli 2023 dibatalkan.
 
4. Menyatakan Hak Tanggungan yang mengikat pada obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini batal demi hukum.
 
5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini kepada Tergugat III melalui Tergugat IV.
 
6. Menghukum Tergugat II untuk segera melunasi kewajiban pinjaman pada Tergugat I tanpa menggantungkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2 atas nama Kartini.
 
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan yang melekat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini.
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini.
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat sita persamaan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1385, Surat Ukur tanggal 20 September 2001 Nomor 260/GADING/01, seluas + 1985 M2, atas nama Kartini.
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
 
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak