Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2020/PN Sgn | YANTO, SH | SUKINI Binti SENEN, Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2020/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ /VII/2020 / Sk.Kmlg | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | RESUME SINGKAT KEJADIAN
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 03.00 wib saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) bersama istri saksi, saksi TIYO ADI SAPUTRO Bin PAIMIN mengintai dari luar rumah untuk mengetahui siapa yang telah melempar kotoran manusia (tai) di parit (selokan) depan rumah saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) yang sudah terjadi berulang kali, kemudian sekitar pukul 04.30 wib saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) bersama istri saksi, saksi TIYO ADI SAPUTRO melihat tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) dari teras depan rumah tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) melemparkan plastik yang dibuang di parit (selokan) depan rumah saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm), namun palstik tersebut tidak masuk parit (selokan) melainkan jatuh ke halaman rumah saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm), lalu saksi TIYO ADI SAPUTRO Bin PAIMIN mengecek palstik tersebut dan mengetahui bahwa isi palstik tersebut berisi kotoran manusia (tai), lalu saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) mendatangi tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) dan bilang “konangan saiki” dan tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) menjawab dengan mjawaban ngawur, lalu istri saksi korban menghubungi saksi EKO WIDODO Bin EDI GITO SUPATMO selaku ketua RT agar mengetahui kejadian tersebut. • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) dan keluarga mengalami kesusahan dan warga sekitar menagalami kesusahan, merasa jijik karena melihat kotoran manusia (tai) yang ada di parit (selokan) yang kebetulan dimana parit (selokan) tersebut airnya tidak mengalir (kering), dan karena salah satu plastik tersebut ada yang pecah sehingga terlihat kotoran manusia (tai) dan menyebabkan bau yang tidak enak, sehingga saksi korban dan keluarga menjadi tidak nyaman karena jijik. IV. KESIMPULAN : Bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 489 KUH.Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |