Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2020/PN Sgn YANTO, SH SUKINI Binti SENEN, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.C/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/ /VII/2020 / Sk.Kmlg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKINI Binti SENEN, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RESUME SINGKAT KEJADIAN


I.    IDENTITAS TERSANGKA        
    Nama Lengkap    :    SUKINI Binti SENEN (Alm)
    Tempat Lahir    :    Sragen
    Umur / Tanggal Lahir    :    49 tahun / tanggal lupa bulan Juni 1971
    Jenis Kelamin    :    Perempuan
    Kebangsaan    :    Indonesia
    Agama    :    Islam
    Pekerjaan    :    Swasta
    Tempat Tinggal    :    KTP Dk. Pandak Rt. 013 Ds. Pandak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen tempat tinggal Kp. Turi Rt. 21/02 Ds. Guworejo Kec. Karangmalang Kab. Sragen
            
II.    PENAHANAN    :    Tidak dilakukan penahanan
            
III.    KRONOLOGI KEJADIAN        
    -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 telah terjadi peristiwa perbuatan kenakalan yang mengakibatkan kerugian atau kesusahan yang dilakukan oleh tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) terhadap korban nama PAIMIN Bin BARJO (Alm) dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

•    Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 03.00 wib saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) bersama istri saksi, saksi TIYO ADI SAPUTRO Bin PAIMIN mengintai dari luar rumah untuk mengetahui siapa yang telah melempar kotoran manusia (tai) di parit (selokan) depan rumah saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) yang sudah terjadi berulang kali, kemudian sekitar pukul 04.30 wib saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) bersama istri saksi, saksi TIYO ADI SAPUTRO melihat tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) dari teras depan rumah tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) melemparkan plastik yang dibuang di parit (selokan) depan rumah saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm), namun palstik tersebut tidak masuk parit (selokan) melainkan jatuh ke halaman rumah saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm), lalu saksi TIYO ADI SAPUTRO Bin PAIMIN mengecek palstik tersebut dan mengetahui bahwa isi palstik tersebut berisi kotoran manusia (tai), lalu saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) mendatangi tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) dan bilang “konangan saiki” dan tersangka SUKINI Binti SENEN (Alm) menjawab dengan mjawaban ngawur, lalu istri saksi korban menghubungi saksi EKO WIDODO Bin EDI GITO SUPATMO selaku ketua RT agar mengetahui kejadian tersebut.

•    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban PAIMIN Bin BARJO (Alm) dan keluarga mengalami kesusahan dan warga sekitar menagalami kesusahan, merasa jijik karena melihat kotoran manusia (tai) yang ada di parit (selokan) yang kebetulan dimana parit (selokan) tersebut airnya tidak mengalir (kering), dan karena salah satu plastik tersebut ada yang pecah sehingga terlihat kotoran manusia (tai) dan menyebabkan bau yang tidak enak, sehingga saksi korban dan keluarga menjadi tidak nyaman karena jijik.

IV.    KESIMPULAN : Bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 489 KUH.Pidana.

    
    Sragen, 02 Juni 2020
Penyidik selaku Penuntut Umum


     
YANTO, SH
IPTU NRP 69080183

 

Pihak Dipublikasikan Ya