Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Bth/2022/PN Sgn Tulus Sugiyanto Utami Dian Suryandari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 68/Pdt.Bth/2022/PN Sgn
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tulus Sugiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris SubandrioTulus Sugiyanto
Tergugat
NoNama
1Utami Dian Suryandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Melakukan Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 310, luas kurang lebih 1175 (seribu seratus tujuh puluh lima) meter persegi, yang terletak di Desa Sepat, Kelurahan Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, dengan atas nama Pemegang Hak Milik Utami Dian Suryandari.
  2. Melakukan Penundaan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 4/Pdt.Eks.HT.Pengosongan/2022/PN.Sgn tanggal 31 Oktober 2022.

 

  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan Eksekusi Pengosongan Nomor : 4/Pdt.Eks.HT.Pengosongan/2022/PN.Sgn.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul ini pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

  •  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak