| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dk. Sukomarto, Rt. 002/ Rw.008 Ds. Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdr. Galih (dalam daftar pencarian) melalui panggilan Telephone WA dengan maksud untuk mencarikan paket Narkotika jenis Shabu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Terdakwa mengabari Sdr. Galih dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis shabu sudah ada dengan harga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan menyuruh Sdr. Galih untuk segera mentransfer uangnya. Keesokan harinya Minggu tanggal 11 Januari 2026 Terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI an Sdr. Sarono (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Sdr. Galih dan tidak lama kemudian Sdr. Galih mengirimkan bukti transfer uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. Sarono, Sdr. Gilang (dalam daftar pencarian) dan sdr. Lilik (dalam daftar pencarian) menggunakan Narkotika jenis shabu secara bersama-sama di sebuah gudang tembakau di Kp. Sidodadi, Kel. Ngembang, Kec. Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. Sarono, bahwa ada yang berniat membeli Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Sdr. Sarono memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di celana pendek warna biru.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa pergi ke Sragen untuk mengantar Narkotika jenis shabu pesanan Sdr. Galih. Tetapi pada saat Terdakwa berada di depan toko Widy Jas di Dk. Sukomarto RT. 002, RW. 008, Ds. Jetak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Polres Sragen dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas bekas bungkus rokok warna gold yang disimpan di celananya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo di dalam tas slempang warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Sragen.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis shabu tersebut ditimbang oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 72/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, diperoleh keterangan sebagai berikut:
- BB-230/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06058 gram.
- BB-231/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01299 gram.
- Bahwa selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 72/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Budi Santoso, S.Si., M.Si bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Polres Sragen atas nama RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN diperoleh kesimpulan: barang bukti BB-230/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-231/2026/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipet kaca mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan:
- Nomor : BB-230/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,04616 gram.
- Nomor : BB-231/2026/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01162 gram.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari yang berwenang dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dk. Sukomarto, Rt. 002/ Rw.008 Ds. Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa pergi dari rumahnya menuju ke Sragen untuk mengantar Narkotika jenis shabu pesanan Sdr. Galih (dalam daftar pencarian). Tetapi pada saat Terdakwa berada di depan toko Widy Jas di Dk. Sukomarto RT. 002, RW. 008, Ds. Jetak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Polres Sragen melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas bekas bungkus rokok warna gold yang disimpan di celananya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo di dalam tas slempang warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Sragen.
- Bahwa dari pengakuannya Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas bekas bungkus rokok warna gold dari Sdr. Surono (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis shabu tersebut ditimbang oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 72/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, diperoleh keterangan sebagai berikut:
- BB-230/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06058 gram.
- BB-231/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01299 gram.
- Bahwa selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 72/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Budi Santoso, S.Si., M.Si bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Polres Sragen atas nama RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN diperoleh kesimpulan: barang bukti BB-230/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-231/2026/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipet kaca mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan:
- Nomor : BB-230/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,04616 gram.
- Nomor : BB-231/2026/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01162 gram.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari yang berwenang dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
ATAU
KETIGA
------Bahwa terdakwa RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN bersama dengan Sdr. Sarono (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dk. Sukomarto, Rt. 002/ Rw.008 Ds. Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. Sarono (dalam penuntutan secara terpisah), Sdr. Lilik dan Sdr. Gilang menggunakan narkotika jenis shabu di sebuah gudang tembakau di Kp. Sidodadi, Kel. Ngembang, Kec. Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut adalah dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman yang diisi dengan air dan dirangkai dengan sedotan serta pipet kaca. Lalu Terdakwa mengambil sedikit shabu dengan menggunakan potongan sedotan plastik dan shabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terangkai dengan botol serta sedotan tersebut. Setelah pipet kaca sudah terisi dengan shabu barulah pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas. Kemudian setelah keluar asap, Terdakwa hisap beberapa kali.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis shabu tersebut ditimbang oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 72/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, diperoleh keterangan sebagai berikut:
- BB-230/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06058 gram.
- BB-231/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01299 gram.
- Bahwa selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 72/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Budi Santoso, S.Si., M.Si bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Polres Sragen atas nama RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN diperoleh kesimpulan: barang bukti BB-230/2026/NNF berupa serbuk kristal dan BB-231/2026/NNF berupa serbuk kristal di dalam pipet kaca mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan:
- Nomor : BB-230/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,04616 gram.
- Nomor : BB-231/2026/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01162 gram.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
- Bahwa terdakwa RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN dilakukan tes urine di Klinik Bhayangkara Polres Sragen yang hasilnya dituangkan dalam Surat Hasil Laboratorium Test Penyaring Urine Nomor : R/004/I/KES.12/2026/Sidokkes tanggal 12 Januari 2026 a.n RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN dengan kesimpulan pada saat dilakukan pemeriksaan test penyaringan urine, ditemukan hasil positive Methamfetamine dan Amfetamine.
- Bahwa terhadap terdakwa RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN telah dilakukan Assement Terpadu di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surakarta yang hasilnya dituangkan pada Surat Nomor : B/120/III/KA/PB.06.01/2026/BNNK tanggal 6 Maret 2026 perihal Rekomendasi T A T An RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN yang menyatakan pada pokoknya hasil assemen tersebut ,Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa adalah RAHMAD SUKAMTO Alias KAMTO Bin NGATIMIN merupakan penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan pola pemakaian intensif pakai kategori berat dan tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --- |